RedaksiHarian – Berikut beda pinjol ilegal dan pinjol legal yang mesti diketahui. Kita perlu waspada karena jeratan utang yang mencekik bisa mengancam siapa saja. Hidup kita pun tidak akan tenang akibat perkara utang-piutang tersebut.Sudah banyak kasus orang diteror akibat gagal bayar pinjol ilegal , ternyata kita perlu mengenali bedanya layanan tersebut antara yang ilegal dengan yang legal. Tujuannya adalah agar kita bsia meminjam uang kepada lembaga resmi, tanpa perlu diteror, apalagi diintimidasi.Di antara ciri pinjol legal adalah terdaftar di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Ciri lainnya adalah tidak adanya intimidasi terhadap peminjam yang sering terjadi lewat jasa debt collector .

Dilansir dari laman OJK , berikut ciri pinjol ilegal :

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya:

Bagi Anda yang ingin meminjam sejumlah dana ke layanan pinjol, pastikan Anda tidak menghubungi lembaga berikut: