redaksiharian.com

JAKARTA,KOMPAS.com – Kemacetan di sejumlah kota besar Indonesia diprediksi terus meningkat. Seperti data Tomtom International BV, menempatkan indeks kemacetan Jakarta di peringkat 29 pada 2022.

Dari kota besar lainnya, pasca-pandemi Covid-19 kemacetan diperkirakan merupakan dampak pertumbuhan ekonomi, serta masyarakat yang belum menggunakan moda transportasi umum.

Bila berbicara kemacetan, masyarakat banyak yang mengedepankan ego dan menanggap dirinya paling benar. Hasilnya, antara pengguna jalan saling serobot jalur dan memperparah kemacetan yang terjadi.

Menanggapi itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengingatkan, pengendara roda dua atau empat sebaiknya tau diri. Perlu pula menurutnya, untuk menanamkan keselamatan di jalan merupakan hak bersama.

Jusri menilai, banyak orang masih salah mengatur waktu beraktivitas dan terkesan menyepelekan. Contohnya, berangkat ke kantor dengan jarak tertentu, namun tidak menyiapkan rute yang aman untuk menghindari kemacetan.

“Waktu tempuh itu kan bisa diperhitungkan dahulu. Misalnya, ke kantor yang berjarak 10 kilometer seharusnya (waktu) jangan terlalu mepet. Paling tidak, persiapan juga termasuk lokasi wilayah yang rawan macet dilihat dari maps. Sekalian untuk nanti mencari rute alternatif,” kata Jusri.

Meskipun terjebak macet, Jusri meminta, agar pengendara tetap mampu mengendalikan emosi. Kebiasaan orang-orang di perkotaan cenderung mudah tersulut karena beban pikiran, tuntutan aktivitas, dan terprovokasi pengguna jalan yang lain.

Untuk menghindari provokasi, sebaiknya menurut Jusri, caranya adalah mengutamakan budaya tertib dan teratur selama berada di dalam antrean.

” Macet ya sadar, ini jalan bukan milik kita sendiri. Pola pikirnya yang harus diubah. Menyalip di antrean itu bukan mempersingkat waktu, tapi bikin tambah macet. Akhirnya, pengendara lain juga enggak mau kalah, kacau lalu lintasnya,” kata Jusri.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan, penataan transportasi massal di perkotaan menjadi langkah bijak mengatasi kemacetan.

Namun, belajar dari kondisi yang terjadi, Djoko berpendapat, kota metropolitan seperti Surabaya, Bandung, dan Semarang diharapkan dapat menerapkan larangan operasional kendaraan pribadi di ruas tertentu. Tujuannya adalah mewajibkan pegawai pemerintah, pekerja dan pelajar menggunakan kendaraan umum.

“Ruang publik di tata untuk mengutamakan kenyamanan masyarakat. Bukan mereka tidak ingin berpindah ke transportasi umum, tetapi alasannya sangat logis. Banyak yang bilang, transportasi umum kurang nyaman, antrenya lama, bahkan dinilai mahal,” terang Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey