RedaksiHarian – Bakal calon presiden (capres) AniesBaswedanmengapresiasi tim dokter RSPADGatotSoebrotoyang melakukan tes pemeriksaan terhadap bakal pasangan capres dan cawapres dengan cepat.
“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan dilakukan dengan cepat,” kata Anies Baswedandi Jakarta, Sabtu.
Pemeriksaan terhadap pasangan Anies-Muhaimindilakukan pada Sabtu, sejak pukul 07.15 WIB. Pasangan bakal calon peserta Pilpres 2024 tersebut keluar dari RSPADGatotSoebroto dan melakukan jumpa pers pada pukul 16.07 WIB.
“Alhamdulillah pemeriksaan dilakukan secara cepat, efisien, dan profesional,” tambah Anies.
Aniesmeninggalkan RSPADGatotSoebrotodengan menaiki mobil yang berbeda dengan bakal cawapresMuhaimin Iskandar.Anies pulang menggunakan mobil dengan nomor polisi B 7777 AR yang sebelumnya mengantarkan dia datang ke RSPADGatot Soebroto.
Sementara itu,Muhaimin Iskandar pulang dengan menaiki mobil yang digunakannya datang ke RSPAD, yakni bernomor polisi B 1 PKB.
KepalaRSPADGatotSoebroto Letjen TNI dr. Budi Sulistyamenyatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinyatakan selesai pukul 16.00 WIB.
“Seluruh hasil pemeriksaan ini akan diplenokan dan selanjutnya akan diserahkan kepada KPU RI. Kami menjalankan mandat yang diberikan oleh KPU RI,” kata Budi.
Menurut dia, terdapat 50 dokter yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.