redaksiharian.com – Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menyatakan pemilu berjalan dengan sistem proporsional terbuka .

“Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan dan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya, jangan sampai dihapus,” sebut Anies di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

“Karena itu lah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat,” sambung dia.

Ia menyatakan, demokrasi bakal berjalan mundur jika pemilu berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

Artinya, masyarakat hanya akan mencoblos gambar partai politik (parpol) dalam pemilihan legislatif (pileg).

“Di mana calon legislatif ditentukan oleh partai, rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya,” tutur dia.

Diketahui saat ini MK belum mengambil putusan soal uji materi sistem pemilu. Namun, informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu berjalan dengan sistem proporsional tertutup sebelumnya disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengaku mendapatkan informasi dari pihak yang ia percayai, bahwa MK bakal memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa proses persidangan belum selesai.

Saat ini, tahapannya baru sampai pada penyerahan kesimpulan dari para pihak. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Fajar menegaskan, tanggal pengambilan keputusan pun belum ditetapkan saat ini.