
RedaksiHarian – Penganiayaan domestik menimpa seorang anak berusia 8 tahun berinisial NL. Nahas, pelaku tak lain adalah ayah dari korban, ML (41), yang merupakan warga Desa Hutatoruan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Ia ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menganiaya putri kandungnya di Kota Tarutung, Sumatera Utara ( Sumut ). Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
“Pelaku penganiayaan itu dikenakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” kata Zuhatta, dalam keterangan, Senin, 21 Agustus 2023.
Zuhatta melanjutkan, insiden penganiayaan tepatnya berlangsung pada Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar sepekan ke belakang. ML menganiaya sang anak di rumahnya, di Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tanpa ada rasa belas kasihan, ML memukuli sang anak hingga korban mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya. Berselang sehari setelah kejadian, datang pengaduan kepada Polres Taput, yaitu pada Senin, 14 Agustus 2023.
“Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan (memukuli korban) menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” ucap Zuhatta.
“Kurang dari 24 jam (setelah pengaduan), tepatnya Selasa (15 Agustus) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyian,” kata dia lagi.
Setelah ada laporan, penyidik gegas membawa korban untuk melakukan visum serta memeriksa keterangan sejumlah saksi. Kasat Reskrim menambahkan, korban didampingi neneknya ketika melapor.
Dari pengakuan korban, sebelum menganiaya, pelaku sempat naik pitam hanya karena korban tak cepat menjawab saat ditanyai perihal keberadaan neneknya. Karena jawabannya terlambat, tersangka yang terlahap emosi langsung mengambil gagang sapu dan memukul NL, hingga gagang sapu tersebut patah.
“Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya,” kata Zuhatta.
Dikatakan Zuhatta, ini bukan kali pertama tersangka berlaku kasar kepada anak -anaknya. ML diketahui kerap berprilaku demikian sebab sering berada di bawah pengaruh alkohol alias mabuk.
Kondisi ini juga yang menjadikan kedua anaknya berada di bawah pengasuhan sang nenek. Anak- anak yang masih kecil itu tinggal bersama nenek di rumah yang berjarak 500 meter dari rumah tersangka.
“Ibu korban sendiri sudah hampir lima bulan meninggalkan tersangka dan anak – anak karena tidak sanggup atas perilaku suami. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput,” katanya. ****