redaksiharian.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pihaknya terbuka untuk membahas wacana mekanisme Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) melalui DPRD yang dimunculkan pimpinan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Dan karena itu kami tentu akan mengagendakannya secara resmi, terbuka agar kemudian diskursus ini tidak menjadi diskursus yang liar,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Ia menegaskan, hingga kini Komisi II belum melakukan pertemuan secara resmi untuk membahas wacana itu.

Menurutnya, ke depan konteks diskusi akan berjalan substantif terkait konstitusi dan ketatanegaraan.

Namun, Rifqinizamy menekankan bahwa pemilu maupun pilkada harus bersifat demokratis.

“Sebagaimana amanat Pasal 18 konstitusi dan karena itu seluruh kajian dari berbagai pihak akan kami dengarkan sebelum kemudian kita mengambil keputusan,” ujarnya.

Ia menerangkan, diskusi terhadap wacana itu penting untuk memutuskan perlu atau tidaknya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Lebih lanjut, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu disebut sudah menetapkan tahapan terkait pemilihan umum maupun pilkada langsung serentak 2024.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Wantimpres tengah mengkaji pelaksanaan Pilkada langsung.

Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat tetapi melalui DPRD.

“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Bamsoet menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Oleh karena itu, menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap memenuhi asas demokrasi.

Bamsoet juga ingin melihat dampak dari pelaksanaan pilkada secara langsung, apakah baik untuk masyarakat, atau justru memperbanyak praktik korupsi.

“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar,” kata Bamsoet lagi.