Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengapresiasi langkah Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD yang membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, kata dia, tanpa dorongan politik kebijakan Mahfud MD maka kasus tersebut berpotensi direkayasa Ferdy Sambo.

Namun demikian, Benny yakin Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tidak bekerja sendirian dan tidak menutup kemungkinan melibatkan petinggi Polri lainnya. Karena itu, ia mengusulkan Kapolri Listyo Sigit dinonaktifkan untuk sementara waktu agar penyidikan lebih obyektif dan transparan.

“Apa salahnya Kapolri dinonaktifkan untuk sementara waktu. Supaya ada penyelesaian tuntas masalah ini di Mabes Polri. Untuk keadilan, untu republik, dan institusi Polri yang baik ke depan,” ujar Benny K Harman di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Benny menambahkan kasus Brigadir J ini merupakan momentum untuk memperbaiki institusi Polri secara keseluruhan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Menurutnya, Mahfud MD dapat mengambil alih sementara waktu peran Kapolri dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan lebih dari 80 personel polisi.

“Kita tidak percaya polisi. Polisi kasih keterangan ke publik, kita ditipu dan dibohongi. Kita ini hanya baca mellaui medsos dan keterangan dari Mabes. Kita tanggapi ternyata salah,” tambahnya.

Tak Setuju Kapolri Dinonaktifkan

Sementara, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan tidak setuju usul penonaktifan Kapolri. Menurutnya, kinerja yang dilakukan Kapolri sudah berjalan tepat, meskipun terkesan lambat dalam penanganan kasus Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan. (VOA/Fathiyah)

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan. (VOA/Fathiyah)

“Kapolri sudah on the track jalannya menurut saya. Ada terkesan lambat iya, tapi banyak faktor. Tapi pencapaiannya sudah kita rasakan,” jelas Trimedya.

Kendati demikian, Trimedya sependapat perlunya perbaikan Polri agar lebih baik. Namun, ia meminta Mahfud MD memperbaiki kinerja Kompolnas terlebih dahulu sebelum Polri. Sebab, kata dia, Kompolnas memiliki andil dalam publikasi informasi yang keliru dalam kasus ini.

Selain itu, anggota Kompolnas juga memiliki kedekatan dengan Polri karena mendapat fasilitas dan ajudan dari polisi. Karena itu, ia sulit berharap Kompolnas bisa obyektif mengawasi Polri.

Menko Polhukam Tak Tanggapan Usul Penonaktifan Kapolri

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD tidak menanggapi langsung soal usulan penonaktifan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kasus ini. Namun, ia menjelaskan bahwa Kompolnas memiliki target jangka pendek dan jangka panjang terkait kasus Brigadir J.

Jangka pendek yaitu mengawal kasus ini mulai di tingkat kepolisian, kejasaan, hingga pengadilan. Adapun jangkah menengah, pemerintah akan melakukan pembenahan Polri secara internal.

Menko Polhukam Mahfud MD (courtesy: Kemenko Polhukam)

Menko Polhukam Mahfud MD (courtesy: Kemenko Polhukam)

“Adapun kalau ada yang menginginkan Kapolri di bawah menteri itu agenda lain. Agenda politik DPR, kita tidak masuk ke soal itu,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan Kompolnas juga akan lebih fokus pada pembunuhan Brigadir J, ketimbang kasus-kasus lainnya seperti perjudian.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dari sebelumnya saling serang dengan Bharada E. Total ada 83 anggota polisi yang telah diperiksa Timsus bentukan Kapolri. [sm/em]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.