redaksiharian.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil ( PNS ). Pertanyaan itu disampaikan dalam gelaran Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V yang dilaksanakan pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
Anggota DPR pertama yang mempertanyakan wacana kenaikan gaji PNS ialah Dave Akbashah Fikarno Laksono dari Partai Golkar. Dave mengatakan, pemerintah perlu mencermati wacana tersebut.
Pasalnya, wacana kenaikan gaji PNS berpotensi berdampak terhadap target inflasi pemerintah tahun depan. Sebagai informasi, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2024, pemerintah menargetkan inflasi berada pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen.
“Target tersebut perlu dicermati secara seksama terlebih pada 2024 nanti akan berlansung pesta demokrasi pemilu serentak, serta wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau ASN yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional,” tuturnya, dikutip Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid menyoroti remunerasi PNS. Menurutnya, sistem remunerasi PNS harus dirombak oleh pemerintah.
“Karena masih belum efektif meminimalisr aksi korupsi dan sejenisnya,” ucap dia.
Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) mengusulkan kenaikan gaji PNS, dalam rangka perombakan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, usulan kenaikan gaji itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tukin PNS. Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.
“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan,” ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut Anas bilang, pembahasan dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan. Namun, Ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji tersebut.
Meskipun demikian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Racmatarwata mengatakan, tidak terdapat alokasi kenaikan gaji PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.
“Mengenai kebijakan gaji (PNS) tidak ada di APBN 2023,” ujar dia, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5/2023).
Sementara itu untuk tahun depan, Isa juga belum dapat memastikan, sebab pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024 dalam KEM PPKF masih akan dilakukan.
“Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN yang saat ini sedang mulai pembahasannya bersama KEM PPKF,” katanya.