redaksiharian.com – Koalisi yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan menggugat aturan KPU yang mengancam jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 , karena lembaga penyelenggara pemilu itu tak kunjung menepati janji untuk melakukan revisi.

Sebagai informasi, aturan itu termuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami ambil upaya hukum atas sikap bergeming KPU. Pertama, kami sedang mempersiapkan langkah untuk melakukan uji materi atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung,” kata perwakilan koalisi, Titi Anggraini, kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).

“Tak banyak waktu tersisa untuk upaya hukum ini,” ujar dia.

Ia merujuk Pasal 76 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pengujian Peraturan KPU diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja sejak aturan itu diundangkan.

“Selain itu, juga sedang dipersiapkan rencana pengaduan ke DKPP karena KPU telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu,” tambah Titi.

“Hal ini supaya menjadi pembelajaran bahwa publik serius mengawak integritas dan kredibilitas penyelenggara serta keadilan Pemilu 2024,” imbuh anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Sementara itu, merespons kabar ini, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh itu. Ia menegaskan, langkah hukum itu merupakan hak konstitusional setiao warga negara.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga sudah melayangkan somasi kepada KPU RI karena tak kunjung menepati janji bakal merevisi aturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Namun, somasi itu disebut tak berjawab.

Koalisi menilai bahwa KPU justru semakin jauh dari janjinya, setelah Komisi II DPR Ri, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 17 Mei 2023 lalu, justru meminta KPU tak melakukan revisi apa pun.

Koalisi yang turu digawangi sejumlah lembaga kampus negeri seperti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia dan Election Corner Universitas Gadjah Mada ini menyoroti KPU yang dianggap bersikap kontradiktif.

Pada 10 Mei lalu, KPU merespons aspirasi koalisi dan menggelar jumpa pers yang menyatakan mereka bakal segera mengubah ketentuan bermasalah soal teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan pada Pemilu 2024.

Kepada awak media, KPU didampingi jajaran Bawaslu dan DKPP juga mengeklaim mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses ini.

KPU juga menyatakan bahwa proses konsultasi dengan DPR, sebagai tahapan yang harus dilalui ketika membentuk/mengubah aturan, bukan sesuatu yang bersifat dominasi dari parlemen.

Akan tetapi, koalisi tak melihat perwujudan dari pernyataan-pernyataan ini setelah RDP dengan Komisi II DPR RI pekan lalu.

“KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang meminta untuk tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10 Tahun 2023. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016, konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat,” kata Titi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengonfirmasi bahwa pihaknya belum merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasyim mengklaim, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

Ia justru balik menyinggung angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu, yang diklaim sudah melampaui target minimum 30 persen.

“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” ucap dia.