redaksiharian.com – m – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto karena tidak khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti.

Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.

Pada Rabu (24/5/2023) hari ini, mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, selepas menjalani pemeriksaan, mereka tidak ditahan.

Ghufron mengatakan, penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik.

Penahanan dilakukan jika terdapat kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Menurut Ghufron, penahanan merupakan wewenang penyidik guna memastikan pemeriksaan dalam penyidikan berjalan efektif dan efisien.

Penahanan juga dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Upaya paksa itu dilakukan dengan alasan yang memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional.

“Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran,” ujar Ghufron.

Ghufron membantah Hasbi Hasan dan Dadan tidak ditahan karena lima pimpinan KPK tidak lengkap lantaran sedang berada di luar kota.

Menurut dia, saat ini komunikasi bisa dilakukan dari mana pun.

“Sekarang zaman IT dari mana pun kita tetap bisa komunikasi,” ujar Ghufron.

KPK membiarkan Hasbi dan Dadan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Sedianya, mereka diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) tetapi keduanya meminta penjadwalan ulang.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.