redaksiharian.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RIS ayah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya di Apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan belum memastikan hadir memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka .
Ia berdalih, bahwa sejak Senin (9/1/2023) kemarin dirinya tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit wilayah Pondok Indah karena alasan kondisi kesehatan yang menurun.
“Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit. Kemarin saya habis cek lab dan hasilnya baru keluar hari ini, jadi belum tau nih dateng apa engga kalau memungkinkan saya hadir hari ini,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Ia pun berencana meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan apabila hasil tes kesehatannya menunjukan dirinya benar-benar tak sehat.
“Saya akan ajukan penundaan dulu ya, soalnya saya harus ke rumah sakit dulu hari ini, sekarang saya sedang di perjalanan,” kata dia.
Adapun pemeriksaan kesehatan yang dijalani RIS, dirinya menyebut bahwa ia tengah menjalani pengecekan terhadap dua penyakit yang dideritanya.
“Pertama kanker prostat dan itu hasilnya baru mau cek sekarang positif atau enggaknya dan kedua saya punya masalah di tulang hidung,” sebutnya.
Raden menuturkan, pengecekan kesehatan itu guna memastikan kondisinya sebelum nantinya ia menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka .
“Kalau nanti posisinya sudah ditahan biar kondisinya fit, kalau engga fit repot nanti kalau ditahan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS kepada anaknya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan memasuki babak baru.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan RIS sebagai tersangka usai diperiksa pada Kamis pekan lalu setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Ditetapkan waktu hari jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (9/1/2023).
Saat ini, lanjut Nurma, RIS belum dilakukan penahanan karena akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023).
“Tidak. Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu. Yang jelas dia sudah dipanggil sebagai tersangka besok,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan RIS dijerat Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Yang jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.
Saat dihubungi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.
“Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban,” ucap Ade.
Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.”Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Motif Karena Tak Sekolah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menyebut motif penganiayaan itu karena sang anak berinisial KR tidak melaksanakan sekolah daring sehingga hal itu dilaporkan oleh ibunya ke RIS.
“Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH (work from home),” kata Irwandhy saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menyebut saat itu, anak tersebut malah bermain game online. Hal itu lah yang diduga membuat emosi RIS tersulut dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
“Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut,” ucapnya.
Namun, Irwandhy menjelaskan setelah melakukan penganiayaan , sang anak langsung melaksanakan sekolah daring tersebut.
Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Penyidik Sebut 7 Saksi Telah Diperiksa
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Penyidik Sebut 7 Saksi Telah Diperiksa
Damai dengan Feni Rose, Deolipa Yumara Bakal Cabut Laporan & Singgung Pihak Ke-3: Kita Dikerjain
Pertanyakan soal Kasus Kiki The Potters & Lia Rungkat, Nikita Mirzani Minta segera Disidangkan
Anak Bak Malin Kundang di Tambora, Aniaya Ayahnya hingga Tak Berdaya Ternyata Positif Gunakan Sabu
Lesti Kejora Mendadak Batal Comeback di TV, Harsiwi Achmad Ungkap Alasan: Masih Fokus Menata Diri
Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Aniaya Warga di Tempat Hiburan Malam, Tersangka Belum Ditetapkan
Hakim Cecar Ferdy Sambo Tak Berani Hadapi Brigadir Yosua: Kalau Satu Lawan Satu Berani Enggak?
Jajal Sensasi Horor di Rumah Hantu Bali Penampakan Memedi, Ada Sosok Pocong hingga Kuntilanak
Terowongan Kereta Api Unik dan Satu-satunya di Indonesia, Masuk ke Mal Pusat Grosir di Surabaya
Hidden Gems Air Terjun Lasolo di Kota Kendari Punya suasana Asri dan Sejuk, Cocok untuk Healing
Tangkal Pinus, Wisata Baru di Lembang yang Menawarkan Aktivitas Piknik dan Camping Bareng Alpaca
Naga Mandiri Lakukan Persiapan dan Latihan Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023