RedaksiHarian – Menteri Koordinator (Menko) Bidang PerekonomianAirlangga Hartartomengatakan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 merupakan momentum mewujudkan kepastian hukum pertanahan masyarakat.
Ia berharap melalui kegiatan ini semua pihak baik dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (pemda), bersatu padu dalam menyelesaikan berbagai persoalan lahan, guna memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.
“GTRA Summit harus bisa mengintegrasikan, memadukan seluruh kementerian, lembaga, dan juga pemda untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut pertanahan,” kata MenkoAirlangga saat membuka acara GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, secara daring dari Jakarta.
Kegiatan GTRA Summit berlangsung selama tiga hari 28-30 Agustus 2023 dengan mengangkat tema “Transformasi Reforma Agraria, Mewujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.”
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjantomengatakan agenda GTRA Summit adalah wadah mengimplementasikan amanat Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan seluruh lintas sektoral untuk bahu membahu merumuskan satu kebijakan yakni menyelesaikan persoalan agraria di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada pelaksanaan di Wakatobi 2022, Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan tidak akan menolerir terjadinya kerugian negara, masyarakat, yang disebabkan oleh ego sektoral dan ego lembaga, dan bisa menghambat pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Menteri ATR/BPN.
Ia melanjutkan Indonesia masih menghadapi adanya irisan persoalan terkait lahan bermasalah, antara lain konflik lahan warga dengan lahan miliknegara seperti kasus diPurworejo, Blora, hingga penguasaan aset milik KAI, TNI, dan Pelindo, yang tidak boleh terus terjadi.
Begitu pula dengan persoalan irisan persoalan lahan warga dengan lahan kawasan hutan. Saat ini yang sudah diredistribusi baru 1,6 juta hektare lahan hutan atau 37 persen dari 4,1 juta hektare yang harus diselesaikan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, katanya, Indonesia juga masih dihadapkan dengan persoalan masyarakat yang bermukim di atas air dan wilayah pesisir yang telah berlangsung turun temurun, di mana negara harus hadir memberikan kepastian dengan bisa memberikan sertifikat hak atas tanah bagi mereka.
“Juga ada 22 desa berada di kawasan dan pinggiran hutan yang harus bisa dikonkretkan. Dan ini tugas lintas sektoral guna menyelesaikan semua permasalahan ini,” tuturnya.