redaksiharian.com – Ahli berpendapat jika kebijakan subsidi mobil dan motor listrik yang saat ini tengah diberlakukan pemerintah Indonesia dianggap tidak sasaran. Menurutnya, kebijakan ini seharusnya bisa digunakan untuk pembenahan sektor lain, salah satunya transportasi umum.

Hal ini disampaikan oleh akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno. Dalam keterangannya, Djoko menyatakan jika kebijakan subsidi kendaraan listrik tidak tepat.

Sebagai salah satu contoh, Djoko menyinggung soal subsidi motor listrik yang diberikan sejak April 2023. Sejatinya kebijakan ini diarahkan pada para pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).

“Sasaran insentif ( subsidi ) motor listrik adalah pelaku usaha UMKM. Namun sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik . Mereka hanya butuh tambahan modal untuk kembangkan usahanya, akses pasar, dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) lebih baik lagi),” kata Djoko dalam keterangan resminya Selasa, 30 Mei 2023.

Djoko menyatakan jika saat ini, para pelaku UMKM kebanyakan sudah memiliki sepeda motor. Bahkan ada yang sudah memiliki lebih dari 1 sepeda motor.

“Bahkan orang yang hidup di kolong jembatan pun sudah memiliki sepeda motor. Jelas tidak tepat sasaran,” tuturnya.

Djoko kemudian berkata jika subsidi motor dan mobil listrik dilakukan dengan salah. Padahal seharusnya kebijakan yang lebih dulu dibenahi adalah transprotasi umum.

Transportasi umum yang baik akan memberikan berbagai solusi untuk permasalahan lalu lintas. Salah satunya adalah angka kecelakaan yang lebih rendah.

Jika transportasi umum sudah dibenahi, baru kebijakan mobil listrik ikut dibenahi. Dan targetnya bukan target motor listrik .

“Tidak ada kebijakan sepeda motor seperti di Indonesia, karena mereka paham sekali risiko memakai sepeda motor lebih tinggi ketimbang mobil . Di dunia empat negara yang mengembangkan sepeda motor besar-besaran yakni China, Thailand, Indonesia, dan Vietnam,” tuturnya.

Hal ini berdampak negatif. Djoko menyatakan jika 80 persen kecelakaan di jalan disumbangkan oleh para pengendara sepeda motor.

“Selain itu, mereka juga tidak disertai edukasi menggunakan sepeda motor dengan benar,” tuturnya.

Karena itu, Djoko menyatakan seharusnya subsidi mobil dan motor listrik bisa dialihkan untuk kebutuhan lain. Misalnya pembangunan transportasi umum.

“Pemberian insentif kendaraan listrik lebih tepat diberikan pada perusahaan angkutan umum. Di samping akan mendorong pengembangan industri kendaran listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan,” kata dia.

Djoko menjelaskan ada empat keuntungan jika subsidi mobil dan motor listrik diberikan kepada pembangunan transportasi umum.

” Dengan memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan umum, selain akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan (menekan emisi udara) sekaligus mereduksi kemacetan. Selain itu dapat menurunkan angka kecelakaan dan angka inflasi di daerah,” tuturnya.***