RedaksiHarianPIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal adanya usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya amandemen dimungkinkan sebagai respons dari situasi terkini.

Akan tetapi, dia mengingatkan kepada semua politikus dan pemimpin negara bahwa Indonesia sudah berulang kali mengubah konstitusi.

“Jika situasi berubah konsitusi juga memang bisa saja diubah, cuma saya ingin mengingatkan kepada seluruh politisi, pimpinan negara, bahwa kita sudah berkali-kali mengubah konstitusi,” kata Mahfud MD kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan sejarah pengubahan konstitusi hingga berujung pada amandemen di periode 1999-2002.

“Pertama kita membuat UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus, kemudian membuat konstitusi RIS 1949 yang berlaku di negara Indonesia Serikat tanggal 27 Desember tahun 1949. Kemudian diamandemen lagi menjadi UUDS 50 pada tgl 17 Agustus 1950, lalu ada Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959,” tutur Mahfud.

“Kembali ke UUD kemudian ada reformasi pada tahun 1999-2002 itu kita melakukan amandemen pada tahun 1999-2002, itu kita melakukan amendemen,” kata dia menambahkan.

Berkaca pada sejarah tersebut, Mahfud menyebut bahwa amandemen dalam implementasinya masih rawan terjadi penyimpangan.

“Jadi sudah amendemen berkali-kali tetapi selalu saja dalam implementasinya sering terjadi penyimpangan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan apabila amandemen terealisasi, maka diperlukan komitmen kuat untuk menegakkan konstitusi yang sudah berlaku.

“Kalau kita tidak punya komitmen menegakkan konstitusi menjaga ideologi, maka amandemen apa pun seperti yang sudah-sudah, begitu selesai diamandemen dikritik lagi, selesai diamandemen dikritik lagi,” ucap Mahfud.

“Tapi upaya mengubah amandemen itu disahkan oleh konstitusi maupun oleh ilmu pengetahuan karena perkembangan masyarakat,” tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Hal itu disampaikan Bamsoet pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” ujar Bamsoet.

Sementara itu, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menyebut DPD RI menyambut baik usulan MPR RI dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan sistem bernegara.

“Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini,” ucapnya.***