redaksiharian.com – Pemerintah berusaha mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB di Tanah Air. Kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara akibat emsisi karbon yang dihasilkan mesin bensin .
Seperti diketahui, era mobil dan sepeda motor listrik mulai terang setelah adanya Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Tak cuma mobil dan motor listrik baru, pemerintah juga turut membuat regulasi soal konversi kendaraan berbahan bakar minyak jadi listrik. Diharapkan dengan konversi dapat mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia.
Aturan soal konversi termaktub di Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2020 bagi roda dua, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2022 untuk roda empat atau lebih.
Mengutip data Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) dalam bahan seminar nasional, bertajuk 100 tahun industri otomotif Indonesia, Teknologi Energi Terbarukan untuk Transisi Menuju Net-Zero Emission dan Tantangannya, CO2 yang dihasilkan mesin bakar sangat besar.
Berdasarkan proyeksi internal Kemenperin, jumlah kendaraan roda empat yang beredar pada 2020 sebanyak 17,5 juta unit menghasilkan emisi 59,3 juta ton CO2. Pada 2030 jumlah itu bertambah jadi 25,8 juta unit mobil dan menghasilkan emisi 92,2 juta ton CO2
Sedangkan untuk roda dua atau sepeda motor lebih kecil. Saat ini jumlah motor yang beredar pada 2020 sebanyak 100,5 juta unit menghasilkan emisi 36 juta ton CO2. Pada 2030 bakal ada 158,42 juta unit motor dan menghasilkan emisi 55 juta ton CO2.
Data Kemeperin menyebutkan bahwa pada 2021 ada 3.205 unit mobil elektrifikasi yang terjual di Indonesia. Kendaraan listrik tersebut mencakup mobil hybrid, PHEV, dan BEV.
Perbandingannya, dari 3.205 unit mobil elektrifikasi tersebut tercatat penjualan terbesar ialah mobil hybrid 2.427 unit, kemudian 46 unit mobil PHEV, dan 687 unit merupakan mobil listrik .