redaksiharian.com – Para pengemudi ojek online tergabung dalam Gabungan Asoasiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia meminta agar biaya aplikasi dipangkas maksimal 10%. Hal itu menjadi salah satu tuntutan para pengemudi dalam aksi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta hari ini.

Adapun Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia terdiri dari Asosiasi Pengemudi Ojek Daring, Garda Indonesia, Organisasi Pengemudi Ojek Daring Tekab Indonesia, Aliansi Pengemudi Ojek Daring dari Laskar Malari, Patra Indonesia, serta Masyarakat Online Seluruh Indonesia (MOSI).

“Biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator mohon dapat diatur dan diregulasikan maksimal 10%, mengingat beban berat kami akibat naiknya harga BBM maka kami inginkan agar tarif ojek daring juga tidak naik terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10% agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek daring,” bunyi keterangan tertulis Gabungan Asoasiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia, Jumat (9/9/2022).

Adapun biaya aplikator yang berlaku saat ini 20%. Mulai 10 September besok, biaya aplikator ini turun menjadi 15%.

Tuntutan selanjutnya ialah meminta presiden kembali mendorong legalitas ojek online masuk dalam Prolegnas tahun 2022/2023. Atau, presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk melegalkan ojek online dalam waktu dekat di 2022.

“Karena sudah sangat mendesak status legal bagi ojek daring,” imbuhnya.

Berikutnya, pengemudi menolak aturan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang baru di mana masih menerapkan sistem zonasi.

“Kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap provinsi di Indonesia,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.