redaksiharian.com – Fenomena praktik jasa titip ( jastip ) sedang banyak digemari masyarakat Indonesia, diketahui harga barang dijajakan lebih murah dibanding lewat impor legal. Meski begitu, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) telah menilai itu sebagai bisnis yang merugikan negara.Usaha jastip dinilai merugikan negara lantaran barang masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa membayar bea masuk yang berarti itu dianggap ilegal.Adapun dua modus yang kerap digunakan para pelaku jastip adalah memecah barang-barang ke beberapa penumpang lain atau memisahkan barang dengan kotak kemasan. Kedua modus itu diyakini dapat membuat barang tidak terkena pajak .Padahal, negara secara jelas telah menetapkan jalur masuk barang-barang impor dalam aturan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ( PDRI ).