redaksiharian.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berharap Ricky Rizal dapat memperbaiki diri setelah divonis 13 tahun pidana penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ini dipertimbangkan hakim sebagai salah satu hal meringankan hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Hal meringankan lainnya ialah Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dihidupi.

Sementara, hal yang memberatkan hukuman Ricky yaitu dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga menyulitkan jalannya sidang.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujar hakim.

Kendati terdapat hal yang meringankan, hakim menyatakan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan maupun menghapuskan kesalahan Ricky.

Oleh karenanya, Ricky tetap harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan tindakannya yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun,” lanjut hakim.

Adapun vonis 13 tahun pidana penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Ricky.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa dan baru akan divonis hakim dalam sidang Rabu (15/2/2023).

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.