redaksiharian.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Februari 2023.Hakim menyatakan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.