redaksiharian.com – Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) besok, Rabu (15/2/2023).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi persidangan perdana tersebut.

“Informasi yang kami terima betul. Acara pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu juga akan menjalani sidang perdana.

Kemudian, pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS di MA Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri juga akan didakwa oleh tim Jaksa KPK.

Kelimanya merupakan tersangka penerima suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sementara, dua terdakwa penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma akan didakwa pada Senin (20/2/2023) mendatang di pengadilan yang sama.

Mereka akan menghadapi Tim Jaksa KPK yang terdiri dari Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih,

Kemudian, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto, dan Heradian Salipi.

Perkara Sudrajad Dimyati teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Panitera Pengganti telah ditunjuk kemarin, Rabu (8/2/2023).

Adapun perakra Hakim Agung Gazalba Saleh dan sejumlah bawahannya saat ini masih berada di tahap penyidikan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.