redaksiharian.com PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim terhadap vonis mati untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).

“ Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” katanya, dikutip dari PMJ News, Selasa, 14 Februari 2023.

Atnike menilai perbuatan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang terbilang serius. Terlebih, Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara sekaligus, yaitu pembunuhan berencana, dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J .

Selain itu, Ferdy Sambo pun terlibat kasus tersebut saat ia masih menjadi anggota polisi yang menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.

“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Komnas HAM tetap mengharapkan agar ke depannya, hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.

“ Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” ucap Atnike.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Komnas HAM turut menyampaikan rasa duka citanya atas rasa kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J .

Ibunda Brigadir J , Rosti Simanjuntak merasa bersyukur atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim untuk Ferdy Sambo . Ia pun berharap hakim akan memberikan hukuman yang sama adilnya untuk sejumlah terdakwa lainnya yang terlibat kasus pembunuhan anaknya tersebut.

“Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” tuturnya.

Rosti juga menyampaikan terima kasih kepada media yang membantu mengawal kasus tersebut.

“Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya,” katanya.

Terkait dengan vonis mati Ferdy Sambo , kuasa hukum keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa vonis tersebut telah sesuai. Ia mengatakan, Ferdy Sambo layak dihukum mati.

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak pun turut memberikan tanggapannya terhadap putusan majelis hakim yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Ia menyebut jika putusan vonis tersebut tidak terpaku dengan tuntutan JPU.

“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan.” ucapnya.***