redaksiharian.com – Sopir mobil Fortuner arogan yang menabrak dan melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Senopati , Jaksel, Giorgio Ramadhan (24) meminta maaf. Ia telah mengakui kesalahannya sekaligus berharap permohonan maafnya diterima oleh AW selaku korban.

Ungkapan rasa bersalah dan permohonan maaf itu dilontarkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin malam, 13 Februari 2023. Giorgio Ramadhan terutama minta maaf kepada AW, sopir Honda Brio , yang paling dirugikan atas tindakannya.

“Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya yang luar biasa kepadanya,” kata dia, dikutip Selasa, 14 Februari 2023.

Selain pada AW, Giorgio ungkapkan permohonan maaf kepada keluarga, teman-teman, hingga masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang dia timbulkan.

“Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral,” ujarnya.

Dengan wajah lesu yang tertunduk ke bawah, meski akui bersalah, Giorgio ungkap dirinya tak memiliki niat jahat. Tindakan brutal tersebut, kata dia, murni timbul karena dirinya terpancing emosi.

“Saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi,” katanya.

Buktikan sikap bersikap kooperatif, Giorgio Ramadhan mengaku setelah peristiwa terjadi, ia inisiatif datang ke polisi hingga menyerahkan barang bukti.

“Saya datang ke polres secara sukarela dan kooperatif sebelum ada panggilan, dan saya sudah menyerahkan semua barang bukti yang ada pada saat kejadian,” ucap dia.

Giorgio berharap, korban AW membukakan pintu maaf baginya, terutama setelah dirinya sukarela menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Saya sudah minta maaf secara langsung, secara pribadi kepada Bapak AW sebagai korban dan keluarganya yang telah saya rugikan. Kepada semuanya saya mintakan semoga dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” ucapnya.

“Di sini saya berjanji akan kooperatif pada proses hukum ini dan segalanya,” ucapnya menutup pernyataan. Ia mengaku siap menjalani proses hukum.

Penanganan kasus penodongan senjata yang dilakukan oleh pengendara mobil hitam Giorgio Ramadhan (24) terhadap pemilik mobil kuning beinisial AW (38) di kawasan Senopati , Jakarta Selatan terus bergulir. Terbaru, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka .

Giorgio dinyatakan melanggar pasal pidana 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas aksinya terhadap pengguna jalan lain tersebut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata air softgun mainan dan pedang anggar.

“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara. ***