redaksiharian.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggotanya, Ferdy Sambo .

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Keputusan hakim PN harus dihargai oleh semua pihak,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin, majelis hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati,” kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.