redaksiharian.com – Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkanMantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo hukuman mati . Bersamaan dengan turunya vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini, video lawas milik pengacara kondang Hotman Paris kembali viral.

Dalam unggahannya, Hotman menyinggung poin dalam KUHP Pasal 100 ayat (1) yang dapat menyebabkan hukuman mati pada seseorang bisa batal. Dia pun mempertanyakan siapa pihak yang berperan dalam pembuatan aturan tersebut sehingga dapat menimbulkan celah longgarnya penegakan hukum di Indonesia.

“Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing,” ujar dia.

“Undang-undang? siapa sih yang bikin ini, yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum, banyakan dosen, bukan praktisi hukum yang ahli dalam praktik,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisis Hotman, terdakwa hukuman mati bisa lolos dari eksekusi jika setelah 10 tahun diberi kesempatan menunjukkan kelakuan baik. Terkait peraturan ini, Hotman menyampaikan keberatannya dan meminta agar Presiden turun tangan.

“Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” ujar dia.

“Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, dia khawatir kesempatan itu dipakai oknum untuk ‘berbisnis’ dengan memperjualbelikan surat kelakuan baik di dalam Lapas. Pasal 100 juga dicemaskan dapat memperbesar potensi suap semakin menjamur.

“Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh,” katanya sambil geleng-geleng kepala.

“Orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” ucapnya.

Poin dalam KUHP baru ini menurut Hotman, merupakan sebuah ‘kemubaziran’ dalam dunia hukum.

“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik,” tutur dia.

Meski saat itu Hotman tidak membahas soal vonis Ferdy Sambo , namun sang pengacara ternama menyayangkan perubahan dalam KUHP tersebut.

“Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang,” ucapnya.***