redaksiharian.com – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, berencana hadiri sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

Pihaknya ingin menyaksikan secara langsung sidang vonis dalang pembunuh anaknya itu.

Adapun sidang tersebut akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Samuel mengaku siap mendengarkan vonis Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo .

“Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada.”

“Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan Majelis Hakim itu terhadap para terdakwa,” jelas Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Samuel dan keluarga berharap, Hakim dapat memberikan vonis yang bijaksana bagi para terdakwa pembunuhan Yosua, terutama untuk Ferdy Sambo.

Diketahui , majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa ini.

Adapun sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga hari.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan giliran terakhir yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim, yakni pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sebagaimana diketahui, sidang vonis ini adalah keputusan akhir hukuman yang akan para terdakwa jalani nanti.

Sebelumnya , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Dan Pelaku utama, Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.

Kelima terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut.

Namun, JPU bersikukuh meminta Majelis Hakim untuk tetap mengacu pada tuntutan yang sebelumnya telah diberikan kepada para terdakwa.

JPU juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo .

Adapun alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

“Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan.”

“Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU,” ujar jaksa.

Sehingga Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi dari kubu Ferdy Sambo .

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo .”

“(Lalu) menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023,” kata JPU.

Sebelumnya, Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan.

Termasuk bersikukuh tetap membantah memberikan perintah ‘menembak’ Brigadir J, melainkan hanya perintah hajar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sri Juliati/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Igman Ibrahim)

Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Selasa 13 Februari 2023

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Selasa 13 Februari 2023

Belum Ada Lobi-lobi Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Mahkamah Agung: Tak Ada Upaya Lobbying

Sepekan Jelang Sidang Vonis, Masa Penahanan Ferdy Sambo & 5 Terdakwa Lain Resmi Diperpanjang

Ibunda Brigadir J Sebut Sambo Pantas Dihukum Mati, Sakit Hati ke PC yang Sebabkan Yosua Tewas

4 Pernyataan Penting Mahfud MD Jelang Vonis Ferdy Sambo, Gerakan Bawah Tanah hingga Puji Hakim

Selangkah Menuju Vonis Ferdy Sambo dan Isu Gerilya Ringankan Hukuman, Mahfud MD Beri Tanggapan

Tergiur Laptop, Wanita Diduga Dianiaya & Dirudapaksa Kenalan Barunya di Semak Pinggir Tol Merak

Pasutri Temukan Jasad Wanita Tanpa Kepala & Mayat Bayi Tersangkut di Pohon Mangrove di Kupang

Prilly Latuconsina Akui Terima Tawaran Main di Film ‘Gita Cinta dari SMA’ atas Permintaan Orangtua

Bulog & Satgas Pangan Polda Banten Bongkar Penyelewengan 350 Ton Beras, Pelaku Pakai Modus Licik

CACAT PERMANEN! Bayi di Palembang Jarinya Terpotong Perawat tapi Pelaku Tak Dihukum & Berujung Damai

TOLAK DIEVAKUASI! Wanita Korban Gempa Turki Emoh Diselamatkan sebelum Pakai Kerudung, Relawan Kagum