redaksiharian.com – Advokat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis mengatakan pembelaan terhadap terdakwa Richard Eliezer menjadi momentum emas untuk mereformasi peradilan hukum.

Pembelaan ini berangkat dari keputusan jaksa penuntut umum yang menuntut Eliezer 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Todung, sebagai justice collaborator, posisi Eliezer sangatlah pelik dan wajib dibela dalam perkara yang dihadapinya.

“Saya melihat ini momentum emas buat kita untuk melakukan pencarian terhadap keadilan substantif. Inilah momentum emas untuk kita melakukan reformasi hukum dalam tubuh institusi peradilan, dalam tubuh kepolisian dan lain-lain,” ujar Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baru-baru ini, sebanyak 122 cendikiawan yang terdiri dari guru besar dan dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan alasan mendukung Eliezer.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Todung menjadi salah satu akademisi yang terlibat dalam aliansi ini.

Todung mengungkapkan alasannya membela Eliezer.

Ia mengaku rasa keadilannya tersentuh atas tuntutan jaksa terhadap Eliezer yang notabene sebagai justice collaborator.

“Rasa keadilan kita tersentuh, terkoyak-koyak, terinjak-injak dalam kasus ini,” kata Todung.

Dalam perkara ini, Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.