redaksiharian.com – Bripka Madih sempat membuat masyarakat Indonesia heboh lantaran pengakuannya yang dimintai uang Rp100 juta oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya untuk mengurusi perkara jual beli tanah milik orangtuanya. Video pengakuan Bripka Madih tersebut tersebar di media sosial dan langsung menjadi perbincangan netizen.

Tanah tersebut luasnya 1.600 meter. Bripka Madih mengaku kecewa lantaran dirinya yang merupakan anggota kepolisian malah menjadi sasaran pemerasan oleh koleganya. Bripka Madih menuding tanah yang dimiliki orangtuanya kini dikuasai perusahaan.

Pengakuan Bripka Madih itu dibantah oleh Polda Metro Jaya melalui keterangan Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi. Bantahan itu dikeluarkan berdasarkan hasil olah sidik.

Dalam klaimnya, Bripka Madih menyebut bahwa jual beli tahan yang dilaporkan pada 2011 tidak sah karena menyalahi aturan yakni tidak dibubuhi cap jempol pemilik. Namun, menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, penyidik menemukan fakta sebaliknya. Tanah yang diklaim Bripka Madih ternyata sudah terjual pada rentang waktu 1979-1992.

“Dari data kami temukan, 10 AJB (Akta Jual Beli) yang dijual langsung orangtuanya Pak Madih atas nama Almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu tahun 79-92,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ pada 6 Februari 2023.

Menurutnya, keluarga Bripka Madih menghibahkan sebidang tanah kepada sosok beranama Boneng (almarhum).

“Ada satu surat menyatakan ada hibah tanah dari orangtua Bripka Madih ini atas nama Alm Tongek kepada Alm Boneng,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

Lebih jauh, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut dalam dokumen terkait bahwa proses hibah tersebut diberikan langsung oleh Bripka Madih .

“Ditandatangani oleh Bripka Madih dan di BAP Bripka Madih juga mengakui,” sebutnya.

Kemudian pada 2011, Bripka Madih mempersalahakan persoalan tanah yang sudah dihibahkan dan mengklaim bahwa lahan seluas 1.600 meter persegi itu masih miliknya.

Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap bahwa ada indikasi kebohongan dalam Laporan Polisi (LP) yang dibuat Bripka Madih pada 2011 yang lalu.

“Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi,” katanya.

Menurut Kombes Pol Hengki, Bripka Madih bersih kukuh belum menjual tanah seluas 3.600 meter persegi yang diakuinya, padahal dalam LP 2011 dinyatakan sebaliknya.

“Padahal dalam laporan 2011 itu, saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu,” sebut Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dalam perkembangan terakhir, Bripka Madih mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai polisi diduga terkait persoalan tersebut.***