redaksiharian.com – Dua Perwakilan Negara Bagian di Massachusetts telah mengajukan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) baru yang memungkinkan para tahanan menerima pengurangan masa hukuman dengan menyumbangkan organ mereka. Pengurangan masa hukuman antara 60 hari sampai setahun, dengan syarat narapidana tersebut telah menyumbangkan sumsum tulang atau organ mereka.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari CBS News pada 2 Februari 2023, RUU tersebut merupakan bagian dari program donasi sumsum tulang dan organ yang disponsori oleh Perwakilan Demokrat Judith Garcia, dari Chelsea, dan Carlos Gonzalez dari Springfield.

Adapun tujuan mereka melakukan hal tersebut adalah mengembalikan otonomi tubuh kepada orang-orang yang dipenjara dan memperluas jaringan pendonor bagi orang kulit berwarna yang mengalami kesulitan dalam menemukan kecocokan.

Meski demikian, Garcia mencatat, saat ini tidak ada cara bagi individu yang dipenjara di Mahkamah Agung untuk menyumbangkan organ atau sumsum tulang, bahkan kepada kerabat mereka.

Imbas dari keputusan tersebut, mereka mendapatkan kecaman dari para kritikus yang sangat tidak menyetujui akan hal tersebut dan menilai kegiatan itu adalah ilegal.

“Ini seperti Anda memanen organ. Rasanya tidak benar. Rasanya tidak manusiawi,” kata pendiri Project Turnaround Romilda Pereira kepada The Boston Globe. “Anda tawar-menawar dengan orang-orang yang rentan,” sebutnya.

“Tentu saja ada cara kami dapat melibatkan komunitas bebas dalam mendidik mereka tentang pilihan donasi organ dan sumsum tulang,” kata Monik Jiménez.

Garcia menegaskan bahwa skema itu akan dibuat dengan cara sukarela, dan negara akan mengakui keputusan pendonor tersebut dengan menawarkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Sementara itu, seorang ahli epidemiologi Brigham & Women’s Hospital mengatakan, rencana tersebut menyesatkan.

“Hal seperti ini sebetulnya bisa dilakukan juga bagi masyarakat umum. Namun, mengarahkan hal ini hanya untuk narapidana , sama saja dengan menganggap bahwa mereka sumber masalah,” sebutnya.***