redaksiharian.com – Jakarta akan segera memberlakukan kebijakan electronic road pricing ( ERP ) atau dikenal juga sebagai kebijakan jalan berbayar. Kebijakan baru ini akan diselenggarakan di tahun 2023.

Rencananya, ada 25 jalan di DKI Jakarta yang menjadi lokasi diberlakukannya kebijakan ini. Kebijakan ini tengah menjadi pembahasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta .

Ada beberapa tujuan mengapa kebijakan jalan berbayar ERP diberlakukan di Jakarta . Beberapa diantaranya ialah mengurai kemacetan yang terjadi di ibu kota.

Jika aturan diberlakukan, maka pengguna jalan berbayar harus membayar uang Rp5.000-19.000 jika melewati jalan tersebut. Tarif dikenakan berdasarkan jenis dan kategori kendaraan yang melintas. Jadi di mana saja lokasi ERP Jakarta ditempatkan?

25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta Tahun 2023:

1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka barat6. Jalan Moh. Husni Thamrin7. Jalan Jend.Sudirman8. Jalan Sisingamaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1- Simpang Jalan TB Simatupang)11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan D.I Pandjaitan19. Jalan Jenderal A.Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)20. Jalan Pramuka21. Jalan Salemba Raya22. Jalan Kramat Raya23. Jalan Pasar Senen24. Jalan Gunung Sahari25. Jalan H.R Rasuna Said

Penjabat Gubernur DKI Jakarta , Heru Budi Hartono menyatakan kebijakan ERP masih dibahas dengan pemerintah pusat.

“Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” tuturnya menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 2 Februari 2023.

Heru menyatakan kebijakan jalan berbayar sudah masuk dalam tahapan pembahasan lanjutan. Karenanya, regulasi mengenai ERP diharapkan akan rampung sebelum akhir tahun ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta , Syafrin Liputo. Ia menegaskan kalau kebijakan jalan berbayar pasti akan berlaku di tahun 2023.

“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” tutur Syafrin Liputo.***