redaksiharian.com – Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai replik atau tanggapan penuntut umum terhadap pledoi yang menyebut cerita pemerkosaan kepada kliennya sebagai khayalan dan penuh dengan niat jahat sebagai perbuatan keji.Menurut penasihat hukum Putri Candrawathi , penuntut umum justru telah berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa adanya alat bukti.Hal itu diungkap penasihat hukum Putri Candrawathi dalam pembacaan duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Februari 2023.”Dalil penuntut umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji,” ujarnya.