redaksiharian.com – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diminta mempertimbangkan permohonan saksi pelaku ( justice collaborator /JC) yang diajukan oleh salah satu terdakwa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ).

Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) Iftitah Sari, rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus dipertimbangkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Rekomendasi itu adalah permohonan supaya Richard yang merupakan saksi pelaku atau justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman pada saat vonis.

“Dalam konteks itu dalam UU sudah jelas ada hak yang diatur dan dijamin sehingga dalam pasal yang lain pun hakim diperintahkan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi yang diberikan LPSK soal JC tersebut,” kata Iftitah dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator. Permohonan Richard kemudian disetujui oleh LPSK.

LPSK menyatakan alasan mereka menyetujui permohonan itu karena Richard mau memberikan keterangan dan membongkar kasus itu.

Akan tetapi, ternyata jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam sidang beberapa waktu lalu.

Menurut Iftitah, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah dipaparkan tentang perbedaan perlakuan terhadap seorang saksi pelaku atau justice collaborator.

Selain penahanan dan persidangan yang dipisahkan dari terdakwa lain, seorang justice collaborator juga dijamin dalam undang-undang untuk mendapatkan keringanan hukuman pidana di antara pelaku lain.

“Jenis penghargaan ini salah satu bentuknya adalah keringanan hukuman, dan dijelaskan lebih lanjut lagi bentuk keringanan hukuman itu apa saja. Dan paling relevan dalam kasus Bharada E adalah menjatuhkan pidana yang paling ringan diantara pelaku lain yang bukan JC,” ujar Iftitah.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma’ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard, ICJR bersama dengan sejumlah lembaga seperti Public Interest Lawyer Network (PILNET) serta Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara itu.

Dalam dokumen amicus curiae yang diberi judul “Kejujuran Hati Harus Dihargai”, mereka mengajukan sejumlah argumen hukum dan meminta supaya majelis hakim mempertimbangkan keringanan vonis bagi Richard.

Hari ini Richard menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.