redaksiharian.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menetapkan dan menahan 10 tersangka kasus tindak pidana narkoba .

Sepuluh tersangka itu disebut terlibat kasus dugaan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).

“Di depan kita ada 10 tersangka yang telah diamankan, di mana dalam hal ini terungkap diawali dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Direktorat Narkoba Aceh di akhir Desember,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Selain 10 tersangka, polisi juga menetapkan seorang buron atau pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X selaku orang yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan 50 kilogram (kg) barang bukti narkoba jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 unit mobil, sejumlah obat Oskadon, serta alat komunikasi.

“Telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg,” ucapnya.

Menurut Ramadhan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka itu juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari hasil temuan yang didalami tim gabungan akhirnya berujung ke penangkapan sejumlah tersangka.

“Di mana, di awal Januari, telah dilakukan penangkapan trhadap beberapa pelaku yang perannya beda-beda dari peran sebagai kurir kemudian sebagai penyedia boat dan peran-peran lainnya,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan, apabila 50 kg atau 50.000 gram sabu yang diamsusikan dikonsumsi oleh empat orang, maka total 200.000 jiwa terselamatkan.

Sepuluh tersangka itu adalah Irwan Syahputra (42), Aidil Fitra Pohan (34), Edy Syahputra (44), Bukhari (53), M Jaiz Als Bulat (35), Sabran Als Sadek (46), Usman Ana Als Emang (34), Riza Zulham Nasution (36), Hery Setiawan (43), Zulkifli (34).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.