redaksiharian.comJakarta, CNBC Indonesia – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia tercatat memiliki 16.776 pulau. Keindahan Indonesia juga tidak diragukan lagi dan diakui dunia. Laporan Money.co.uk bertajuk Natural Beauty Report 2022 misalnya, menempatkan Indonesia sebagai negara terindah di dunia.

Meski demikian, soal kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman), Indonesia ternyata kalah telak dibandingkan negara tetangga lainnya. Industri pariwisata merupakan sektor yang paling terpukul saat pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19) pada 2020 lalu.

Jumlah wisman yang yang datang ke Indonesia pada 2020 sebanyak 4,02 juta kunjungan, dan turun lagi menjadi 1,56 juta kunjungan pada 2021, berdasarkan data BPS.

Jumlah tersebut turun jauh dibandingkan 2019 yang mencapai 16,1 juta kunjungan. Kedatangan para bule ke Indonesia tersebut telihat tinggi, tetapi nyatanya masih kalah jauh dari Malaysia dan beberapa negara di ASEAN.

Melansir data Aseanstat, jumlah kunjungan wisman ke Malaysia mencapai 26 juta kunjungan. Bahkan wisman yang berkunjung ke Singapura dengan luas wilayah yang sedikit lebih besar dari DKI Jakarta, mencapai 19 juta kunjungan.

Dibandingkan dengan Vietnam yang mencapai 18 juta kunjungan pada 2019, Indonesia juga kalah. Padahal, sebelum tahun 2019, jumlah kunjungan wisman ke Vietnam selalu lebih rendah ketimbang Indonesia.

Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, jumlah wisman ke Indonesia memang selalu lebih rendah. Apalagi Thailand, jangan ditanya lagi, jumlah wiswan pada 2019 hampir 40 juta kunjungan, dua kali lipat lebih ketimbang Indonesia.

Kondisi ini bisa diperparah setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (7/12/2022) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

UU ini dikhawatirkan bakal berdampak pada pembatalan wisman yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, dalam salah satu pasal di UU tersebut, ada mengatur perzinaan, di mana dengan delik aduan, setiap orang yang melakukan hubungan kumpul kebo atau zina, bisa dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Pengusaha hotel mengatakan, dengan UU ini, setiap tamu hotel nantinya akan ditanyai buku nikah atau kartu keluarga untuk memeriksa status pernikahan.

“Menjadi faktor negatif bagi upaya kita meningkatkan pariwisata kita. Dari pada gitu mending dia ke Malaysia, Singapura, Thailand yang nggak ada risiko. Bisa-bisa pariwisata kita turun lagi, kan susah,” kata Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/12/22).