redaksiharian.com – Beberapa wilayah di Indonesia terpantau masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tercatat berlaku di 6 wilayah Indonesia hingga akhir Desember tahun ini.

Kesempatan ini bisa Anda gunakan untuk membayar pajak kendaraannya yang sudah terlambat. Dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Anda hanya perlu membayar pokok pajak saja tanpa harus membayar dendanya.

Hal ini harus segera dilakukan. Karena jika kendaraan ketahuan telat bayar pajak 2 tahun, maka otomatis data kendaraan di sistem kepolisian akan dihapus, surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir, membuat kendaraan Anda jadi bodong! Lantas daerah mana saja yang masih berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini?

Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta ada diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk ke dalam provinsi Banten.

DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di daerah DKI Jakarta hingga Desember 2022.

Kemudahan yang diberikan ialah adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, diikuti penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang alias tinggal sisa 4 hari lagi.

Jawa Barat

Di Wilayah Jawa Barat ada pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB.

Untuk masa berlakunya, program ini ada di Jawa Barat hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Tiga program yang ditawarkan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB ke II, serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Sumatera Selatan

Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Untuk programnya ialah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.

Program diberikan dari 14 Juni 2022 hingga Desember 2022 mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.***