2 menit

Belum banyak yang tahu, ternyata status KEK Tanjung Api Api sudah dicabut oleh Presiden Jokowi sejak awal tahun lalu. Ini karena proyek tersebut tidak memenuhi syarat operasi. Berikut selengkapnya!

Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) satu ini berlangsung di era kepemimpinan SBY.

Rencananya, area ini akan menjadi kawasan pelabuhan serta pusat pertumbuhan industri energi.

Pemerintah akan mengembangkan industri energi terpadu dari hulu ke hilir di dalamnya.

Namun, di awal tahun 2022, Jokowi memutuskan untuk mencabut status KEK Tanjung Api Api.

Kira-kira, apa yang mendorong munculnya keputusan ini, ya?

Yuk, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!

Status KEK Tanjung Api Api Dicabut

kawasan ekonomi khusus

Sumber: kek.go.id

Keputusan Jokowi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2/2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Di dalamnya, ada penjelasan detail mengenai alasan pencabutan status tersebut.

Pertimbangan utamanya adalah KEK Tanjung Api Api tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Padahal, pemerintah sudah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

“Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan pemerintah, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (19/7/2022).

Sebagai catatan, pembangunan area seluas 2.030 hektare di Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Sumatera Selatan ini seharusnya selesai dalam jangka waktu tiga tahun.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, progres pembangunannya di tahun 2017 masih belum optimal.

Bahkan, di awal tahun 2022, kondisi KEK Tanjung Api Api masih belum siap untuk beroperasi sebagai penunjang pembangunan ekonomi Kabupaten Banyuasin.

Inilah yang mendorong Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus memberi usulan untuk mencabut statusnya kepada presiden.

Berpotensi Menjadi Kawasan Industri Energi

status kek tanjung api api

Sumber: mongabay.co.id

Pengambilan keputusan ini tentu sangat disayangkan, mengingat potensinya sebagai kawasan indsutri energi.

Tadinya, pemerintah berencana memanfaatkannya sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

Di dalamnya akan ada pengembangan industri listrik terpadu dari hulu ke hilir.

Ini meliputi coal gasification, coal liquefaction, pembangkit listrik, pabrik pupuk, pabrik semen, pabrik ban, pengolahan CPO, kilang minyak, hingga industri hilir petrokimia.

Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan infrastruktur perhubungannya berupa jalur kereta api dan jalan tol.

Menurut antara.com, itulah mengapa target investasinya mencapai angka Rp29 triliun.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Kunjungi 99.co/id dan  rumah123.com untuk menemukan hunian impian, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Ada banyak pilihan hunian menarik, seperti perumahan Sutera Winona yang berlokasi di Tangerang.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.