redaksiharian.com – Jakarta Nikita Mirzani resmi ditahan karena laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Selang berapa lama, Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sekadar diketahui, dalam laporannya, Dito menjerat ibu tiga anak tersebut dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Terkait penahanan terhadap Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak pada Selasa (25/10/2022). Ia juga menambahkan bahwa penahanan terhadap Nikita dilakukan selama 20 hari, sampai 13 November 2022.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di Rutan Serang,” kata Freddy Simandjuntak kepada awak media.

Tak Kooperatif

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif. Hal ini dikearenakan dirinya yang dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Nikita bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Kemudian, pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap perempuan yang akrab disapa ‘Nyai’ itu. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat dengan alasan kemanusiaan.

Namun, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Alasan

Dalam pernyataan selanjutnya, Freddy Simandjuntak juga mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan supaya dirinya yang sudah berstatus tersangka bisa terus kooperatif mengikuti proses hukum.

“Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” papar Freddy Simandjuntak.

Teriak Histeris

Pada video yang sempat beredar di media sosial, Nikita ditemani kuasa hukumnya kala itu, tampak histeris dan bersuara keras dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita bersikeras tak mau ditahan.

“Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

“Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini. Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” tegasnya.

Sosok Dito Mahendra

Netizen pun banyak yang merasa penasaran dengan pelapor yang telah membuat Nikita Mirzani ditahan. Sosok Dito Mahendra masih terbilang misterius karena tak banyak informasi yang bisa didapatkan ini makin membuat netizen bertanya-tanya.

Dito sendiri jarang tampil di depan kamera. Dalam kasus hukumnya dengan Nikita Mirzani, ia selalu mewakilkan kepada kuasa hukumnya. Dito digadang merupakan seorang pengusaha dan juga kekasih Nindy Ayunda.

Memiliki nama asli Mahendra Dito Sampurno, ia disebut merupakan pengusaha sukses dan memiliki banyak rumah mewah di kawasan elit Jakarta Selatan. Dari pernyataan Nindy Ayunda, diketahui bahwa Dito merupakan keluarga kaya yang merupakan salh satu pemilik TMII.

Dito yang diperkenalkan Nindy Ayunda saat acara ulang tahunnya yang ke-33, pada 10 Januari 2022 lalu itu juga disebut Nindy merupakan cucu dari seorang purnawirawan Jenderal.

Namun, terkait klaim kepemilikian TMII, Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sedana sempat membantah pernyataan Nindy Ayunda yang menurutnya tidak benar. Karena TMII adalah aset negara dan dikelola oleh negara, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan.