redaksiharian.com – Batas akhir waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau juga disebut platform digital, sebenarnya sudah berakhir sejak 20 Juli lalu.
Bila tak kunjung mendaftarkan diri, platform digital bakal dikenai sanksi administrasi berupa surat teguran hingga pemutusan akses (pemblokiran).
Nah, salah satu platform digital populer di Indonesia yang belum juga muncul dan terdaftar di situs pse.kominfo.go.id adalah Google. Lantas, apakah Google bakal dikenai sanksi administrasi?
Terkait hal ini, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa Google sudah mendaftarkan diri, namun baru melalui jalur manual.
“Google sudah daftar. Dia sudah kasih data-datanya (secara manual),” kata pria yang akrab disapa Semmy, saat bertandang ke Menara Kompas di Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.
Hal inilah yang membuat nama Google belum juga muncul dan terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Padahal, nama-nama platform lain yang terdaftar belakangan seperti Opera, Bing, GitLab, Battle Net, sudah muncul di halaman tersebut.
Diberi waktu 1 bulan
Semuel mengatakan, saat ini ada dua jalur pendaftaran PSE lingkup privat, yakni secara online melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dan jalur manual (offline).
Meski sudah mendaftar secara manual, Semmy mengatakan PSE harus tetap melakukan pendaftaran secara online, tak terkecuali Google.
“Google hanya tinggal melakukan pendaftaran secara online-nya. Google dikasih waktu 1 bulan dari tanggal 20 Juli lalu,” kata Semmy.
Bila dihitung, tenggat waktu pendaftaran online untuk Google bakal berakhir pada 19 Agustus 2022.
“Iya, (deadline-nya 19 Agustus),” Semmy mengonfirmasi.
Bila lewat dari tenggat waktu tersebut, Google juga bakal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran, seperti yang menimpa Yahoo, Epic Games, Steam, hingga Dota sejak 30 Juli 2022.
Di kesempatan terpisah, Semmy sempat merinci bahwa Google telah mendaftarkan empat layanannya meliputi Google Search, Google Play Store, Google Maps, dan YouTube.
Google sendiri sebenarnya sudah mendaftarkan satu layanannya, yaitu Google Cloud Indonesia sebelum tenggat waktu pendaftaran PSE berakhir pada 20 Juli 2022.
Google didaftarkan perusahaan asal Sumedang dan Bali
Meski belum mendaftar secara online, yang menarik, situs milik Google macam google.com, gmail.com, drive.google.com, terlihat sudah muncul di pse.kominfo.go.id.
Situs milik Google itu didaftarkan oleh perusahaan lain yang tidak berhubungan langsung dengan layanan tersebut.
Seperti nama google.com yang terdaftar atas nama CV Daun Jati, sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan perpustakaan dan arsip, yang beralamat di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Kemudian ketika menelusuri kata kunci “Google” di kolom pencarian PSE Domestik, KompasTekno menemukan website mail.gmail.com dan drive.google.com didaftarkan oleh PT Nirah Digital Media.
Penelusuran KompasTekno, PT Nirah Digital Media adalah perusahaan yang berbasis di Bali, dengan alamat di Sanur, Denpasar, Bali.
Nama Google juga telah terdaftar di PSE domestik, dengan pendaftar CV Citra Lestari, yang jika ditelusur adalah sebuah perusahaan di Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau.
Perusahaan-perusahaan tersebut tentu bukanlah perusahaan asli Google Indonesia. Hasil tersebut tidak menunjukkan perusahaan Google sebenarnya, karena tidak terdaftar tas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia.
Hal tersebut juga tidak serta merta menggugurkan kewajiban Google Indonesia untuk mendaftar PSE menggunakan PT resmi perusahaan.