redaksiharian.com – Industri fintech (financial technology) di Tanah Air terus mengalami perkembangan yang begitu pesat. Apalagi, semakin hari semakin banyak perusahaan/startup fintech yang bermunculan.
Dari segi kategori, startup fintech di Indonesia saat ini sebenarnya terbagi menjadi dua yaitu berbasis konvensional dan syariah.
Untuk perbandingan jumlahnya sendiri, saat ini masih lebih banyak startup fintech berbasis konvensional dibandingkan dengan syariah.
Sebagai buktinya, berdasarkan data terbaru OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (per Agustus 2019), dari total 127 startup fintech yang terdaftar baru hanya terdapat sembilan fintech syariah saja yang ada di dalamnya.
Meskipun pertumbuhannya belum sebanyak fintech berbasis konvensional, fintech syariah diperkirakan akan turut bertumbuh dalam beberapa tahun ke depan.
Apalagi, seperti diketahui bahwa masyarakat di Indonesia adalah mayoritas muslim dan tentunya solusi keuangan dari fintech syariah juga tentunya akan semakin marak diminati.
Baru Sembilan Fintech Syariah yang Terdaftar di OJK
Baik konvensional atau syariah, sejatinya ketika Anda ingin melakukan pinjaman online sebaiknya memperhatikan betul bahwa fintech tersebut memang benar-benar terdaftar di OJK.
Bukan tanpa alasan, hal ini untuk menghindari terjadinya pengalaman buruk seperti dialami banyak orang ketika melakukan pinjaman online dari fintech yang ilegal.
Nah, untuk fintech berbasis syariah sendiri, seperti dijelaskan di awal bahwa baru ada sembilan fintech syariah yang terdaftar di OJK.
Jadi, jika Anda sedang tertarik untuk melakukan pinjaman online berbasis syariah, berikut nama-nama fintech syariah yang bisa Anda pertimbangkan untuk dipilih. Silahkan disimak!
1. Ammana
Beroperasi sejak Maret 2018, Ammana mengklaim sebagai fintech syariah pertama yang hadir di Indonesia dan yang terdaftar di OJK.
Ammana fokus melakukan kegiatan pendanaan kepada para pelaku UMKM (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah).
Pembiayaan yang Ammana berikan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 miliar. Akad yang digunakan pun fleksibel sesuai kebutuhan mitra UMKM.
Sepanjang 2018, Ammana mencatat ada sekitar 20 ribu orang investor dan 60 Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang terlibat.
Pembiayaan telah berhasil diberikan kepada 2.000 pelaku UMKM di 32 wilayah pada 11 provinsi di Indonesia.
Untuk tahun 2019 ini, Ammana menargetkan untuk mengeluarkan pembiayaan sebesar Rp100 miliar. Naik dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp25 miliar.
Selain pembiayaan, di dalam platformnya Ammana juga menyelenggarakan program wakaf produktif seperti untuk rumah sakit, pesantren dan lain-lain.
2. Alami Sharia
Hadir sejak Februari 2018 lalu, startup ini merupakan aggregator dan peer to peer (P2P) lending yang khusus menyasar para pelaku UMKM.
Layanan yang ditawarkan startup ini sendiri adalah pembiayaan anjak piutang atau invoice factoring.
Untuk prosesnya, penyedia pinjaman akan membeli sejumlah piutang dari UMKM yang dalam hal ini selaku peminjam.
Dalam menyalurkan pembiayaan, Alami Sharia bekerjasama dengan bank syariah ternama di Indonesia seperti Bank Mega Syariah, BNI Syariah, dan Jamkrindo Syariah.
Selain itu, mereka juga menjalin kemitraan dengan fintech lending asal Singapura yaitu Kapital Boost.
Adapun nilai pembiayaan yang disalurkan ke UMKM bervariasi, plafon pembiayaan yang dipatok Alami Sharia antara Rp200 juta hingga Rp30 miliar.
Sedangkan, untuk monetisasinya sendiri Alami Sharia mendapatkan komisi sebesar 3% dari setiap penyaluran pembiayaan yang berhasil diterima oleh UMKM.
Selama tahun 2018, Alami Sharia telah menyalurkan dana sebesar Rp22 miliar kepada hampir 30 UMKM yang ada di platformnya. Sedangkan untuk tahun ini, startup ini memiliki target transaksi sekitar Rp70 miliar.
3. Investree Syariah
Selain menjadi fintech yang menganut model bisnis berbasis konvensional, sejak beberapa waktu lalu Investree turut meluncurkan layanannya yang berlandaskan syariah.
Sama seperti fintech syariah lainnya, Investree Syariah menerima pembiayaan untuk membantu UMKM di Tanah Air lewat invoice sebagai jaminannya.
Selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree juga akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan.
Saat ini, Investree syariah sendiri memfasilitasi pembiayaan dengan maksimal 80% dari nilai invoice atau maksimal Rp2.000.000.000 untuk setiap invoice.
Jangka waktu pembiayaan syariah ini akan disesuaikan dengan jatuh tempo invoice atau maksimum 6 bulan disertai dengan pertimbangan dan analisis dari Investree.
Terkait biaya sendiri, biaya yang dikenakan adalah biaya wakalah, biaya marketplace, dan biaya notaris untuk pengikatan jaminan.
Selain itu, juga ada biaya denda jika nantinya terjadi keterlambatan pembayaran yang dilakukan peminjam.
Nantinya, bagi peminjam kesemua biaya yang dikenakan akan diinformasikan sehingga tidak ada yang disembunyikan.
4. Dana Syariah
Berbeda dengan fintech syariah lainnya, Dana Syariah memiliki fokus untuk membantu para peminjam yang membutuhkan dana di sektor properti seperti pembelian lahan, pembangunan rumah, dan pembangunan sarana prasarana.
Nilai pembiayaan yang ditawarkan dari Dana Syariah sendiri mulai dari Rp1 miliar dan jangka waktu cicilan yang mulai dari 1 tahun.
Sebagai pengembangan bisnisnya, Dana Syariah nantinya berencana untuk masuk ke ranah invoice financing atau pembiayaan tagihan.
Selain layanan pembiayaan, Dana Syariah juga menyediakan layanan yang membantu para penggunanya dalam hal penghitungan zakat dan penyalurannya ke pihak yang tepat.
5. Danakoo Syariah
Mengutip dari situs resminya, Danakoo Syariah merupakan platform peer-to-peer (P2P) Lending yang di mana bertindak sebagai marketplace yang mempertemukan pihak yang membutuhkan pembiayaan dengan para investor yang akan berinvestasi.
Siapapun dapat mengajukan pembiayaan di Danakoo Syariah. Calon peminjam berkesempatan untuk mendapatkan scoring yang lebih baik, apabila perusahaan tempat calon peminjam bekerja telah bekerjasama dengan Danakoo sebagai Mitra.
Untuk nilai pembiayaannya sendiri, fintech ini mampu memberikan pembiayaan minimal Rp500 ribu sampai dengan Rp50 juta untuk setiap pemohon.
Untuk mengajukan pembiayaan di fintech ini, calon peminjam bisa mendaftar di situs danakoo.id atau mengunduh aplikasi via mobile dan mengikuti persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan.
6. Qazwa
Fintech ini hadirkan layanan pembiayaan yang membantu pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnisnya.
Ada beberapa syarat yang diwajibkan pelaku usaha ketika melakukan pinjaman ke Qazwa yang di antaranya yaitu lokasi usaha harus berada di wilayah Jabodetabek, usaha telah berjalan minmal dalam kurun waktu 6 bulan, dan kebutuhan biaya yang diajukan diperuntukkan untuk modal kerja.
Saat ini, jenis usaha yang bisa mendapatkan pembiayaan dari Qazwa mencakup dari berbagai jenis industri, mulai dari industri peternakan, perkebunan, pengolahan, perdagangan dan sebagainya.
Berbicara mengenai jangka waktu pembiayaannya sendiri, calon peminjam dapat mengajukan pembiayaan selama jangka waktu 1 sampai 6 bulan.
Sama seperti fintech lainnya, Qazwa juga memungkinkan siapapun untuk berperan menjadi pendana di platformnya. Untuk menjadi pendana, nominal yang bisa disalurkan mulai dari Rp100.000.
7. Duha Syariah
Ada dua jenis layanan yang disediakan Duha Syariah yaitu pembiayaan konsumtif (barang/jasa) dan pembiayaan perjalanan religi.
Pertama, pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah.
Pembiayaan dari jenis layanan ini mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp20 juta dan dengan pilihan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Sedangkan yang kedua, yaitu perjalanan religi yakni pembiayaan untuk perjalanan umroh dan wisata halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan fintech ini.
Limit pembiayaan maksimal dari jenis layanan ini ada Rp30 juta dan terdapat pilihan tenor 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.
8. Syarfi
Didirikan pada tahun 2017, fintech syariah ini memiliki tagline yaitu “Your Islamic Crowdfunding.”
Syarfi hadir untuk menghubungkan antara pemilik dana dari berbagai negara dan masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana untuk pembiayaan, baik untuk satu individu atau perusahaan bisnis.
Untuk produk layanannya, saat ini Syarfi hanya menyediakan pembiayaan usaha saja. Tapi jika merujuk dari situs resminya, Syarfi akan menyediakan layanan lainnya yaitu pembiayaan barang, pembiayaan jasa, dan pembiayaan sosial.
Untuk pembiayaan usaha, ada dua jenis pembiayaan yang disediakan yaitu pembiayaan modal kerja dan invoice.
Dijelaskan, pembiayaan usaha tidak memerlukan personal guarantee dan jaminan giro mundur, namun untuk pembiayaan invoice diwajibkan memiliki personal guarantee dan jaminan giro mundur.
Tenor/jangka waktu yang tersedia untuk pembiayaan modal kerja adalah 1-12 bulan, sedangkan untuk pembiayaan invoice adalah 1-6 bulan.
Biaya transaksi yang dikenakan oleh Syarfi untuk setiap transaksi adalah 3-5% dari jumlah pembiayaan. Biaya ini nantinya akan dikenakan saat proses akad telah berlangsung.
9. Bsalam
Merupakan fintech yang fokus pada pembiayaan modal kerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Karena bersifat marketplace, setiap satu pinjaman yang sudah lolos verifikasi di platform Bsalam dapat didanai oleh banyak pendana.
Jika dana sudah terkumpul mencapai 60%-80%, dana tersebut sudah siap untuk di salurkan ke peminjamnya.
Setiap pemberi dana dapat memberikan pembiayaan melalui platform Bsalam mulai sebesar Rp3.000.000 serta diatasnya dengan kelipatan Rp500.000.
Dengan tenor sesuai yang di berikan oleh Bsalam, biasanya perusahaan PPIU/PIHK harus booking seat dan akomodasi 2-6 bulan sebelum keberangkatan.
Oleh karena itu, pembiayaan yang diajukan nantinya akan diterima 1 minggu atau 1 bulan sebelum keberangkatan.
Sebagai catatan, untuk peminjam dikenakan biaya layanan sebesar 2,5% dari setiap pinjaman yang diterima.
Sedangkan untuk pendana, proyeksi pendapatan/biaya bagi hasil pembiayaan melalui platform Bsalam berada dikisaran 16% sampai dengan 18%.