redaksiharian.comJakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melonggarkan larangan terkait obat sirup dan cair. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa obat sirup untuk penyakit kritis boleh kembali digunakan, dengan syarat memiliki resep asli dari dokter.

“Ada obat sifatnya sirup yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit kritis seperti epilepsi dan lainnya. Kalau dilarang, anak bisa menderita atau meninggal karena penyakit lain. Karena itu, untuk obat-obat sirup yang gunanya menangani penyakit kritis, kita perbolehkan, tapi harus dengan resep dokter,” ujar Menkes, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Senin (24/10/2022).

Meski demikian, penjualan serta konsumsi untuk obat sirup atau cair lainnya masih dilarang untuk sementara, sambil menunggu hasil pengujian lebih lanjut yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemenkes telah menemukan bukti bahwa melonjaknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang menyerang anak-anak disebabkan oleh cemaran zat berbahaya dalam obat sirup. Zat berbahaya tersebut digunakan sebagai pelarut untuk mengubah obat menjadi bentuk sirup.

Menurut Menkes, saat ini ada lebih dari 1.100 obat mengandung zat pelarut yang terdaftar di BPOM. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil pengujian BPOM untuk mengetahui mana saja obat sirup yang aman dikonsumsi, sebab sebagian tidak menggunakan zat pelarut berbahan kimia.

Menkes juga mengklaim bahwa jumlah pasien baru yang masuk rumah sakit akibat penyakit ginjal menunjukkan penurunan yang signifikan sejak ada larangan peredaran obat sediaan cair atau sirup.

Penurunan signifikan terlihat di salah satu rumah sakit rujukan pasien gagal ginjal akut, yaitu Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta (RSCM). “Jadi, kalau tadinya RSCM penuh, satu tempat tidur ICU anak bisa diisi dua hingga tiga anak, sekarang turun drastis,” pungkas Menkes.