redaksiharian.com – Lokal – Denise Chariesta telah dipolisikan oleh pengacara Razman Arif Nasution, Ida Netty atau Elida Netty. Denise dilaporkan karena dianggap melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Awalnya, Ida melaporkan Denise karena konten yang memparodikan dirinya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Denise Chariesta Membuat Video Parodi

Menurut Ida Netty, Denise Chariesta telah membuat video parodi dirinya. Berdasarkan video parodi yang dikantongi olehnya, yang kemudian ditunjukkan kepada awak media, wajah Ida terlihat dalam sebuah video dengan menggunakan filter menjulurkan lidah.

“Nah, dalam hal ini saya sudah melaporkan ini sudah lebih dari satu bulan,” ucap Ida Netty saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 20 Oktober 2022.

“Pada waktu itu, banyak, saya diparodi oleh beliau (Denise), oleh Denise Chariesta,” sambungnya.

Video Parodi Buat Anak Ida Netty Malu

Pada awalnya, Ida hendak diam saja usai video parodi itu dibuat. Namun, hal itu berubah saat dirinya tahu bahwa sang anak menerima dampak dari adanya video parodi itu.

“Saya masih diam karena saya bukan siapa-siapa. Saya enggak mau cari persoalan,” jelasnya.

“Nah, banyak hal yang seperti ini. Ini sangat membuat anak saya down dan psikisnya sampai dia enggak mau kerja,” imbuhnya.

Bahkan, Ida sampai menyebut bahwa anaknya enggak beraktivitas seperti biasa akibat dari video parodi itu. Merasa tak terima, Ida memutuskan untuk mempolisikan Denise.

“Dia enggak mau kerja, enggak mau keluar rumah, enggak mau ke mana-mana selama udah 3 minggu dia enggak beraktivitas. Di situ syaa syok lalu saya buat laporan,” ujarnya.

Sebagai informasi, laporan Ida Netty ini telah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Atas hal ini, Denise terancam dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar. (hij)