redaksiharian.com – Gosip – Selebgram, Denise Chariesta seharusnya hari ini menyambangi Polres Metro Jakarta Barat. Namun, berdasarkan pantauan tim di lapangan, wanita yang berprofesi sebagai penjual bunga itu tak memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Denise Chariesta seharusnya hadir untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pengacara Razman Arif Nasution, Elida Netty atau Ida Netty. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Alasan Denise Chariesta Tak Hadir Panggilan Polres Metro Jakarta Barat

Denise Chariesta tak memenuhi panggilan pihak Polres Metro Jakarta Barat atas laporan Ida Netty. Bukan tanpa alasan, Ida Netty menyampaikan bahwa Denise tak hadir karena ada panggilan lain di Polda Metro Jaya yang juga mesti ia penuhi di waktu yang sama. Informasi ini diperoleh Ida dari pihak penyidik.

“Hari ini sebenernya pemanggilan Denise. Tapi, Denise tadi dapat kabar dari pihak penyidik bahwa Denise hari ini ada panggilan yang bentrok dengan Polda. Jadi, Denise di Polda Metro Jaya. Dia berjanji akan datang pagi jam 10 hari Senin,” ungkap Ida Netty saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Atas informasi absennya Denise ini, Ida, sebagai pelapor, merasa legowo. Meski begitu, ia tetap kecewa dengan ketidakhadiran Denise di Polres Metro Jakarta Barat.

“Saya sebenarnya kecewa. Namun setelah dengar keterangan dari penyidik dia bentrok panggilan dengan Polda. Hari ini kan laporan-laporan orang kan banyak untuk Denise. Tapi di mana pun dia, diproses siapa pun, yang bisa membuat dia efek jera, itu tujuan kita, hanya itu. Saya juga sudah legowo lah, gitu,” jelas Ida.

Dilaporkan Pasal UU ITE

Ida Netty menjelaskan bahwa dirinya geram dengan apa yang telah dilakukan Denise kepadanya. Berdasarkan keterangan Ida, Denise telah memparodikan dirinya.

“Nah, dalam hal ini saya sudah melaporkan ini sudah lebih dari satu bulan. Pada waktu itu, banyak, saya diparodi oleh beliau (Denise), oleh Denise Chariesta,” jelas Ida.

Maka dari itu, Ida tak segan-segan untuk mempolisikan wanita yang belakang mengaku sebagai Perebut Laki Orang (Pelakor) itu.

“Ini laporannya tentang merubah transmisi, Pasal 32 ayat 1 dengan Pasal 28 juncto Pasal 48, 8 tahun penjara dan denda 2 milyar,” pungkasnya.