redaksiharian.com – Polres Cimahi memeriksa ayah pelaku karena sempat menyembunyikan pelaku, Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical.

Kasatreskrim Polres Cimahi , AKP Rizka Fadilla mengatakan, hingga saat ini orangtua pelaku penusukan tersebut statusnya masih sebatas saksi.

“Untuk saksi yang merupakan orangtua pelaku, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan keterangannya pun sudah didapatkan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (25/10/2022).

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan secara pasti terkait peran dan keterlibatan orangtua tersangka dalam kasus yang sudah menjerat anaknya itu karena proses pemeriksaan belum rampung.

“Adapun apakah perbuatan orangtua yang merupakan sebagai saksi dari tersangka ini dapat dikategorikan melanggar tindak pidana atau tidak, tentunya penyidik masih mengkaji lebih jauh,” kata Rizka.

Sedangkan berdasarkan hasil keterangan sementara, kata Rizka, pelaku ini sempat bercerita telah melakukan penusukan, sehingga keterangan itu hingga saat ini masih terus didalami.

“Peran orangtua berdasarkan keterangan saksi sudah kami dapatkan, tapi tidak bisa disampaikan secara utuh. Tapi yang pasti tersangka ini sempat bercerita kepada orangtuanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan barang bukti di rumah orangtuanya, bahkan, orangtua pelaku juga sempat meminta pelaku untuk melarikan diri.

“Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut,” kata Ibrahim.

Orang tua pelaku pun kini harus menjalani pemeriksaan karena telah turut serta menyembunyikan keberadaan pelaku, sehingga Ibrahim tidak memungkiri jika orangtua pelaku pun dapat dijerat pidana.

“Orang tuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelakunya, karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan,” ucapnya.

Menurut Ibrahim, orang yang didapati menyembunyikan keberadaan pelaku kejahatan dapat dikatakan Pasal 211 KUHP dan diancam pidana hingga 9 bulan. Sebab, kata dia, tindakan tersebut juga termasuk ke dalam tindak kejahatan.

“Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga,” kata Ibrahim.