redaksiharian.com – Sengketa Pulau Pasir di perairan dekat Nusa Tenggara Timur menemui titik terang. Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa destinasi itu warisan Inggris untuk Australia.

Seiring kabar niatan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengusir Australia dari Pulau Pasir, selatan Pulau Rote, muncul tanda tanya soal kepemilikan Pulau Pasir itu. Pemerintah Indonesia menyatakan pulau itu memang milik Negeri Kanguru.

“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani lewat akun Twitter-nya, @akjailani, Senin (24/10/2022).

Terlepas dari cuitan Abdul, sebagaimana diketahui, Australia dahulunya memang diduduki Inggris, sedangkan Indonesia lebih lama dijajah Belanda.

Dalam kadar tertentu, tak bisa dimungkiri warisan kolonialisme telah lestari memengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai zaman internet ini.

Dalam geografi Australia, Pulau Pasir bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Dahulu sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu dimiliki Inggris.

“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” kata Abdul.

Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soalnya zaman dulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.

“Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI,” kata Abdul.