redaksiharian.com – Otoritas di India telah mengonfirmasi perintah penyitaan terhadap vendor smartphone asal China, Xiaomi . Perintah tersebut membuat aset Xiaomi senilai 682 juta dollar AS atau setara Rp 10,4 triliun (kurs Rp 15.200) dibekukan.
Otoritas di India mengonfirmasi, perintah pembekuan aset ini dilakukan setelah Xiaomi diduga melakukan pengiriman uang ilegal kepada entitas asing.
Menurut laporan Reuters, penyelidikan pihak berwenang menemukan bahwa vendor ponsel asal China itu diyakini telah melakukan pengiriman uang ilegal ke entitas asing dengan kedok pembayaran royalti.
Badan pemberantasan kejahatan keuangan federal India, mengatakan hal tersebut melanggar Undang-Undang valuta asing di India.
Pada akhir April lalu, lembaga berwajib mengeluarkan perintah untuk menyita aset Xiaomi senilai 55,51 miliar rupee (setara Rp 10,3 triliun). Keputusan ini menjadi perintah penyitaan aset dengan jumlah tertinggi di India.
Saat itu, India menyita aset rekening bank dari Xiaomi Technology India Private Limited setelah menemukan perusahaan telah mengirimkan mata uang asing senilai 55,5 miliar rupee ke tiga entitas berbasis asing, termasuk satu entitas grup Xiaomi.
Tanggapan Xiaomi
Xiaomi pun menyayangkan soal tuduhan bahwa pihaknya mengirimkan uang ilegal sehingga asetnya dibekukan.
Xiaomi mengaku pihaknya mematuhi undang-undang yang berlaku di India. Adapun Xiaomi mengatakan bahwa uang royalti tersebut dikirimkan untuk produsen chipset Qualcomm.
Menurut perusahaan, Xiaomi India adalah afiliasi dan salah satu perusahaan Xiaomi Group, yang menandatangani perjanjian hukum dengan Qualcomm untuk melisensikan kekyaan intelektual (intelectual property/IP) untuk pembuatan smartphone.
Dalam sebuah pernyataan, Xiaomi dan Qualcomm kompak mengatakan bahwa perjanjian tersebut membuat Xiaomi India sah untuk membayar royalti kepada Qualcomm.
Xiaomi berkomitemen untuk bekerja sama dengan otoritas pemerintah untuk mengklarifikasi kesalahpahaman ini.
Saat ini, perusahaan yang didirikan dan dipimpin oleh Lei Jun ini tengah mengajukan banding terkait perintah pembekuan aset perusahaannya yang mencapai Rp 10,4 triliun, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Senin (3/10/2022).