redaksiharian.com – Paspor Indonesia akan berlaku selama 10 tahun, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 mulai Kamis (29/9/2022).

” Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dikutip Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, terkait kapan penerapannya, pihak Imigrasi mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap persiapan.

“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Lantas, bagaimana jika ada masyarakat yang sudah atau baru saja membuat paspor?

Menurut informasi yang Kompas.com terima, pihak Imigrasi mengatakan belum ada petunjuk teknis lanjutan sampai saat ini.

“Belum ada juknis (petunjuk dan teknis)-nya. Seyogianya begitu karena sudah tercetak di paspornya tidak bisa diubah,” kata Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Fijar Sulistyo, kepada Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Artinya, paspor yang sudah dibuat masa berlakunya masih mengikuti aturan sebelumnya, yakni lima tahun.