redaksiharian.com – Belakangan ini di media sosial tengah hangat membicarakan soal minuman berpemanis. Hal tersebut diawali dengan adanya kritik dari salah satu pelanggan yang menganggap produk minuman PT Es Teh Indonesia Makmur terlalu manis.

Namun, kritikan tersebut dianggap tidak pantas karena bersifat subjektif dan disertai kata-kata hinaan. Oleh karena itu, PT Es Teh Indonesia Makmur melayangkan somasi ke pelanggan tersebut. Dari situ banyak yang beranggapan bahwa ini momentum yang tepat untuk mengesahkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di waktu dekat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan memang direncanakan dan dipersiapkan pemerintah. Meski begitu, belum diketahui kapan akan diterapkan.

“Kalau kita tanya 2023, saat ini adalah masih tahap perencanaan dan dari tahap perencanaan itu tentunya kita akan melihat di 2023 yang tentunya masih panjang perjalanan waktu dan bulannya,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin (26/09/2022) kemarin.

Askolani menyebut banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum cukai minuman berpemanis dalam kemasan diterapkan. Selain memperhatikan kesehatan, juga harus dilihat kondisi pemulihan ekonomi dan industrinya.

Menurut WHO (2017), terdapat beberapa keuntungan dengan menerapkan cukai pada minuman berpemanis, di antaranya:

1. Mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan mencegah obesitas2. Penghematan untuk perawatan kesehatan3. Pendapatan yang diperoleh dari pajak dapat digunakan untuk mempromosikan kesehatan penduduk

Sebenarnya, sejumlah negara telah menetapkan cukai untuk minuman berpemanis atau sugar-sweetened beverage (SSB). Berdasarkan data UNICEF, terdapat 40 negara yang sudah menerapkan cukai pada minuman berpemanis.

Sementara itu, berdasarkan Obesity Evidence Hub, sebuah gerakan kesehatan Australia, terdapat 54 negara yang telah menerapkan kebijakan ini.

Berikut merupakan beberapa negara yang sudah menerapkan cukai pada minuman berpemanis.

Pada Januari 2014, pemerintah Meksiko menerapkan cukai pada minuman berpemanis. Melalui kebijakan tersebut, ditetapkan 1 peso per liter untuk minuman berpemanis atau meningkat sekitar 11% untuk minuman ringan dan sedikit naik untuk minuman berpemanis. Meningkatnya harga tersebut menurunkan tingkat pembelian serta konsumsi minuman berpemanis.

Hal tersebut membuat penjualan minuman berpemanis turun hingga 6-8% pada tahun 2014 dan tren ini terus terjadi pada tahun-tahun berikutnya. Menurut pemerintah Meksiko, pajak minuman berpemanis menghasilkan sekitar US$1,2 miliar di tahun pertama penerapannya.

Diketahui bahwa di tahun-tahun setelah berlakunya pajak tersebut, tidak ada perubahan signifikan dalam pekerjaan di Meksiko, baik secara keseluruhan maupun di industri minuman.

Pengenaan biaya cukai pada minuman berpemanis mulai diperkenalkan di Inggris pada April 2018 dengan nama Soft Drinks Levy.

Minuman yang mengandung gula lebih dari 8 gram per 100 ml dikenakan cukai 0,24 euro per liter. Lalu, minuman yang mengandung gula 5-8 gram per ml dikenakan pajak 0,18 per liter.

Semenjak adanya peraturan ini, banyak industri yang melakukan reformulasi untuk mengurangi jumlah gula dalam produk minuman, salah satunya minuman bersoda. Pada minuman bersoda, komposisi berkurang hingga 10% (30 gram) setelah satu tahun berlakunya peraturan tersebut.

Namun demikian, total pembelian minuman bersoda tidak berubah. Hasil ini menunjukkan bahwa pengenaan biaya cukai pada minuman berpemanis di Inggris dapat bermanfaat bagi kesehatan tanpa merugikan industri.

Afrika Selatan menerapkan biaya cukai 10% pada minuman berpemanis, tidak termasuk jus buah. Peraturan ini dinamakan Health Promotion Levy.

Cukai yang dikenakan yaitu 0,0021 ZAR per gram gula untuk minuman berpemanis dengan kandungan gula lebih dari 4 gram per 100 ml. Akibatnya, harga minuman bersoda naik 1,006 ZAR setelah adanya peraturan ini.

Namun, pembelian pada minuman bersoda di lingkungan rumah tangga rata-rata turun hingga 29% dan kadar gula yang dibeli pada minuman bersoda turun sampai 51%. Hal ini terjadi karena adanya perubahan perilaku dan juga reformulasi.

Hingga tahun 2013, Chile menetapkan cukai untuk minuman non-alkohol sebesar 13%. Lalu pada tahun 2014, biaya cukai meningkat dari 13% ke 18% hanya untuk minuman ringan dengan kadar gula 6,25 gram per 100 ml. Sementara itu, pajak untuk minuman ringan dengan gula kurang dari batas tersebut berkurang dari 13% ke 10%.

Minuman ringan dengan gula meningkat 1,9% namun berkurang 1,7% untuk minuman ringan dengan gula rendah. Setelah satu tahun peraturan tersebut berlaku, terdapat pengurangan 22% volume penjualan minuman dengan pajak yang lebih tinggi namun tidak ada perubahan dalam keseluruhan pembelian minuman ringan.

Hal tersebut menandakan bahwa konsumen mengubah preferensi mereka untuk membeli minuman dengan kadar gula rendah.

Portugal mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada tahun 2017. Cukai yang dikenakan sebesar 0,8 euro per liter dan 0,16 euro per liter, meningkatkan harga untuk minuman dengan kandungan gula 80 gram/liter.

Terdapat penurunan penjualan minuman berpemanis sebesar 7% pada tahun pertama penerapannya. Selain itu, terdapat reformulasi yang mengarah pada pengurangan 11% dari total asupan energi melalui konsumsi minuman berpemanis.