redaksiharian.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada akhir 2022.

Pengesahan itu setelah pendiskusian panjang selama 59 tahun atau dari 1963 silam.

Mahfud mengatakan masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, dan dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka.

Sehingga, menurut Mahfud, hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.

“Nanti mudah-mudahan akhir tahun melahirkan karya baru dibidang pidana, karya anak bangsa kita sendiri yaitu hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melayani masyarakat Indonesia,” kata Mahfud dalam Dialog RKUHP yang disiarkan melalui virtual, Selasa (26/9/2022).

Mahfud mengklaim RKUHP sebenarnya hendak disahkan pada 2017 lalu. DPR sendiri sudah menyetujui soal pembaharuan undang-undangan tersebut.

“Tetapi pada waktu itu kemudian kita masih ingat ada peristiwa keputusan MK yang dianggap kontroversial meskipun itu benar, tahun 2017 itu yang menolak permohonan konsep zinah, konsep-konsep hidup bersama dan sebagainya di dalam KUHP yang anda,” jelasnya.

“Lalu MK pada waktu memutuskan itu suara masyarakat yang menggugat itu benar tetapi itu bukan wewenang MK tapi wewenang legislatif, muncul lagi di akhir 2017 perdebatan sengit sehingga lalu pembahasannya ditunda untuk menyerap aspirasi nanti,” sambungnya.

Selanjutnya, pada 2019, RKUHP juga hampir disahkan. Namun, muncul gejolak penolakan masyarakat yang bersamaan dengan tahun politik saat itu sehingga harus kembali ditunda.

Sampai pada 2022, Pemerintah bersepakat untuk mengesahkan RUKHP tersebut meski ada gejolak penolakan di 14 substansi di dalam RKUHP itu.

“Kemudian Presiden pada tanggal 2 Agustus itu memanggil kami, memanggil Menteri yang bergerak atau bekerja di bidang hukum yang meminta agar sudah didialogkan lagi ke masyarakat agar nanti mantap pemberlakuannya,” ungkapnya.

Papua Memanas, Mahfud MD Tegas Sebut Kasus Lukas Enembe adalah Fakta Hukum, Bukan Rekayasa Politik

Papua Memanas, Mahfud MD Tegas Sebut Kasus Lukas Enembe adalah Fakta Hukum, Bukan Rekayasa Politik

Sebut Gubernur Lukas Enembe Korupsi Dana PON XX Papua, Ketua PB PON Sebut Mahfud MD Menyesatkan

Lukas Enembe Diskak Mahfud MD, Sebut Tak Ada Dana Rp 560 M ke Papua tapi Nyatanya Ada Rp 500 Triliun

Mahfud MD: Dana Otsus Papua Era Lukas Enembe Rp 500 Triliun, Rakyat Tetap Miskin, Pejabat Foya-foya

Tanggapi Mahfud MD Tuding Lukas Enembe, Eks Ketua Harian PB PON XX Papua 2021: Opini Menyesatkan

Lukas Enembe Diskak Mahfud MD, Sebut Tak Ada Dana Rp 560 M ke Papua tapi Nyatanya Ada Rp 500 Triliun

Isu Tak Direstui, Thariq Halilintar Akhirnya Kenalkan Fuji ke Keluarga saat Acara Tedak Siten Ameena

Insiden Penembakan Terjadi di Sekolah Izhevsk Rusia, 17 Tewas dan 24 Luka Termasuk Anak-anak

Jubir Kementerian ATR/BPN Buka-bukaan tentang Modus Baru Mafia Tanah

Waktu Kick Off Persib Bandung vs Persija Belum Berubah, PT LIB Sebut Tak Bisa Seenaknya Ganti Jam

PSIS Bingung Cari Pelatih, Tunjuk Ian Andrew Gillian Lagi Buat Jadi Juru Taktik Skuad Mahesa Jenar

Panglima Tegas Coret Taruna TNI yang Tinggi Badan Kurang dari 160 Cm, Jangan Jinjit, Keluar Sana!