redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya perubahan perilaku nasabah Indonesia yang kini menjadi lebih transaksional dan fleksibel sehingga nasabah tidak lagi bergantung pada suku bunga tabungan di bank.

Perilaku nasabah ini didukung oleh proses digitalisasi yang belakangan digencarkan oleh perbankan nasional yang memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi keuangan secara online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perubahan perilaku ini tercermin dari porsi komponen tabungan dalam dana pihak ketiga (DPK) terus meningkat dari sebelumnya hanya 28 persen dari total DPK, kini mencapai 32 persen dari total DPK.

Sementara porsi deposito turun dari sebelumnya 44 persen dari total DPK, kini menjadi 38 persen.

“Ini menunjukan bahwa telah terjadi perubahan perilaku pemilik dana yang lebih bersifat transaksional dan fleksibilitas untuk investasi dibanding orientasi pendapatan bunga bank,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Menurut dia, tren suku bunga tabungan 0 persen di perbankan justru menunjukkan likuiditas perbankan masih cukup di kala pertumbuhan kredit terus meningkat melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

Oleh karenanya, tren suku bunga tabungan 0 persen umumnya terjadi pada perbankan yang memiliki modal inti lebih dari Rp 70 triliun atau Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4.

Selain itu, likuiditas yang cukup ini juga dapat terjadi pada bank dengan tingkat digitalisasi yang sudah maju.

“Issue bunga rendah untuk tabungan ini bisa jadi merupakan fenomena likuiditas perbankan yang masih ample (cukup),” ucapnya.

Kendati demikian, OJK selaku regulator membebaskan perbankan untuk menerapkan besaran suku bunga tabungan sesuai kebijakan masing-masing bank.

“Nggak (mengatur), itu urusan bank karena masuk kategori business judgement,” kata dia.

Dia menyebut, kebijakan perbedaan tingkat bunga tabungan yang sesuai dengan besaran jumlah tabungan menunjukan bank telah melakukan pemetaan karakter dana pada tabungan serta mengarahkannya pada preferensi bank serta pertimbangan biaya administrasi.

Sebagai informasi, perbankan nasional kini banyak yang menerapkan suku bunga untuk produk tabungan hanya 0 persen sampai 1 persen. Adapun besarannya berbeda tergantung saldo yang ada di rekening nasabah.