redaksiharian.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum korban pihak ketiga perkara korupsi asuransi Jiwasraya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas penetapan dalam perkara keberatan aset yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Pemohon, Rama Prasetya mengatakan Majelis Hakim memerintahkan pihak Termohon dalam hal ini Kejagung, Kemenkeu dan OJK agar mengembalikan aset milik Pemohon yakni Erwin Budiman, yang disita.

Aset tersebut antara lain uang tunai Rp2 miliar serta aset berupa saham. Aset-aset tersebut merupakan sitaan dari perkara pidana pokok atas nama terpidana Heru Hidayat.

“Harapan kami sebagai masyarakat pencari keadilan, kiranya para Termohon dapat segera menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini,” terang Rama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/9/2022).

Pihak korban berharap penetapan sidang hari ini terkait pengembalian aset dapat dipatuhi dan segera ditindaklanjuti oleh para Termohon.

“Jaksa dari Kejagung, dari Kemenkeu, OJK, dan dari pihak yang terkait diperintahkan dalam penetapan ini segera dikembalikan aset yang disita dan dirampas yang sepenuhnya milik klien kami,” ungkapnya.

Diketahui, Heru Hidayat dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan investasi asuransi Jiwasraya. Heru divonis penjara seumur hidup.

Heru kemudian diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi Heru sehingga pidana penjara tetap seumur hidup.

Klaim Keberhasilan Pengungkapan Kasus Korupsi Besar, Jokowi Sebut Jiwasraya, Asabri, dan Garuda

Klaim Keberhasilan Pengungkapan Kasus Korupsi Besar, Jokowi Sebut Jiwasraya, Asabri, dan Garuda

Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’, Ini Alasan Edy Mulyadi Langsung Bebas

Bicara Pemberantasan Korupsi, Jokowi Pamer Keberhasilan Ungkap Kasus Jiwasraya hingga Garuda

Sidang Vonis Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’ Ricuh, Massa Adat Dayak Kecewa Edy Mulyadi Keluar Penjara

Lantaran Berkas Tak Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Deolipa & Burhanuddin terhadap Bharada E Ditunda

KPK setor Rp 16,2 miliar Terkait Perkara Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara

2 Negara Persemakmuran Langsung Deklarasikan Raja Charles III Jadi Kepala Negara setelah Ratu Wafat

Update Hari ke 200, Ukraina Terus Bergerak ke Selatan dan Timur, PLTN Zaporizhzhia Dihentikan

Terungkap Alasan Peti Ratu Dibalut Bendera Royal Standard of Scotland Bukan Union, Ini Pakemnya

Unjuk Rasa Hapuskan Monarki Bergerak saat Deklarasi Raja Charles III, Serukan Jadi Republik

Respons Pangeran Louis saat Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Nenek Sudah Bersama Kakek Sekarang

Ratu Elizabeth II Wafat, Lagu Kebangsaan Jadi, God Save the King, Gambar Mata Uang pun Diganti