redaksiharian.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Sadam alias Bharada S sudah rampung. Hasilnya, dia dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari.

Adapun Bharada Sadam yang juga eks sopir Ferdy Sambo dihukum buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

“Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etik yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagi perbuatan tercela, kewajiban pelaggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Selain itu, sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan karena Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan bahwa Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J.

“Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada hp wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen pol Ferdy Sambo di Saguling,” jelas Rachmat.

Lebih lanjut, Rachmat menuturkan bahwa tindakan Bharada Sadam menyebakan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

“Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri melanjutkan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, Bharada Sadam alias Bharada S disidang etik oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Bharada S merupakan sopir dari Ferdy Sambo yang kini menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia kini telah dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.

“Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Adapun sidang nantinya akan dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto. Dia akan didampingi Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting l, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Atnaini.

Menurut Nurul, pihaknya juga bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut. Sebaliknya, Bharada S disidang karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

Adapun Bharada S dipastikan tidak tersangkut di dalam obstruction of justice di dalam kasus Brigadir J. Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak professional dalam bertugas.

Sosok Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Brigadir J, Dimutasi ke Yanma Polri

Sosok Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Brigadir J, Dimutasi ke Yanma Polri

Selain Richard Eliezer Ada Sosok Bharada Lain Terseret Kasus Brigadir J, Dianggap Tak Profesional

Namanya Terseret di Pusaran Kasus Brigadir J, 2 Kapolda Bersuara, Bantah Lakukan Lobi

Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J dalam Jarak Cukup Dekat di Ruang Tengah

Sidang Etik Kanit Provost Tersangka Penembakan Rekan hingga Tewas di Lampung, 28 Saksi Dihadirkan

Kode Putri Candrawathi Kuatkan Suami Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Respon Sambo Disorot

2 Negara Persemakmuran Langsung Deklarasikan Raja Charles III Jadi Kepala Negara setelah Ratu Wafat

Update Hari ke 200, Ukraina Terus Bergerak ke Selatan dan Timur, PLTN Zaporizhzhia Dihentikan

Terungkap Alasan Peti Ratu Dibalut Bendera Royal Standard of Scotland Bukan Union, Ini Pakemnya

Unjuk Rasa Hapuskan Monarki Bergerak saat Deklarasi Raja Charles III, Serukan Jadi Republik

Respons Pangeran Louis saat Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Nenek Sudah Bersama Kakek Sekarang

Ratu Elizabeth II Wafat, Lagu Kebangsaan Jadi, God Save the King, Gambar Mata Uang pun Diganti